tirto.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan pemantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Filianingsih tiba pada sekira pukul 13.42 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat yang dipadukan dengan celana berwarna hitam.
Filianingsih juga terlihat membawa tas jinjing berwarna merah maroon dan hadir dengan didampingi beberapa orang. Ketika masuk ke Lobby KPK, Filianingsih langsung naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan tanpa terlihat mengisi administrasi di resepsionis.
Saat dihampiri awak media, Filianingsih irit bicara dan hanya mengatakan akan diperiksa sebagai saksi. Dia juga mengaku tidak membawa dokumen apapun.
"Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Filianingsih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga telah mengonfirmasi bahwa Filianingsih akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus CSR ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata Budi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























