Menuju konten utama

Penggusuran Ribuan PKL di Kawasan Candi Borobudur Tuai Protes

Penggusuran PKL di Candi Borobudur dinilai tidak adil karena aktivitas komersial juga dilakukan pihak lain seperti pengelola hotel.

Penggusuran Ribuan PKL di Kawasan Candi Borobudur Tuai Protes
Konferensi pers perwakilan pedagang mengenai ribuan PKL Borobudur digusur di kantor LBH Yogyakarta (06/08/2024). tirto.id/Dina T Wijaya

tirto.id - Sekitar 2000 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah harus meninggalkan lapak dagangan mereka menyusul perintah penggusuran dari PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko pada 15 Januari 2024 lalu.

Penggusuran ini dilakukan dengan alasan untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur sesuai dengan rekomendasi UNESCO agar kawasan zona II tersebut bebas dari aktivitas komersil apapun.

Para PKL akan direlokasi ke Pasar Seni Kujon yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, keputusan penggusuran ini menuai banyak protes dari para pedagang. Mereka menilai bahwa penggusuran ini tidak adil karena aktivitas komersial di sekitar Candi Borobudur bukan hanya dilakukan oleh PKL, melainkan juga oleh pihak lain seperti pengelola hotel di kawasan tersebut.

Proses relokasi para PKL ke Pasar Seni Kujon juga tidak berjalan mulus. Beberapa masalah yang muncul diantaranya kurangnya transparansi pemerintah dalam setiap tahapan relokasi, sehingga menimbulkan banyak informasi yang simpang siur di kalangan pedagang. Selain itu, para pedagang juga menuntut kepada PT TWC Borobudur memberi jaminan lapak yang menyejahterakan.

“Tuntutan kami itu permintaan jaminan hak atas lapak sementara maupun yang di Pasar Seni Kujon,” ungkap Muhamad Zulianto selaku perwakilan pedagang dalam konferensi pers di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (6/8/2024).

Dalam konferensi pers siang itu, para pedagang mempertanyakan tata kelola Candi Borobudur yang dianggap tumpang tindih antara berbagai peraturan dan kepentingan.

LBH Yogyakarta selaku pendamping para pedagang menyatakan terdapat beberapa peraturan yang saling bertentangan dalam proyek tersebut, seperti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, membuat proses pengelolaan Candi Borobudur menjadi tidak jelas.

Menurut Dhanil Al Ghifary, selaku advokat dari LBH Yogyakarta mengungkapkan dampak-dampak yang ditimbulkan dari proyek strategis tersebut. Selain minimnya partisipasi masyarakat dalam penetapan relokasi, pihaknya menilai pembangunan proyek pariwisata tersebut terkesan dikebut dan minim perencanaan.

“Dalam perjalannya kami mencatat ada berbagai masalah, pertama dari partisipasi, pedagang tiba-tiba diminta berpindah di pasar sementara ratusan pedagang masih belum dapat lapak,” tutur Dhanil.

Menurutnya, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara, PT TWC berkepentingan untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi yang bisa dihasilkan oleh Candi Borobudur. Di sisi lain, sebagai sebuah badan konservasi, kepentingan utama Balai Konservasi Borobudur adalah menjaga kelestarian candi.

Lebih lanjut, Dhanil juga menyoroti bahwa penggusuran PKL Borobudur merupakan salah satu dampak dari proyek-proyek besar yang mengatasnamakan PSN. Proyek-proyek seperti pembangunan bandara internasional di Yogyakarta dan bendungan Bener di Purworejo telah menyebabkan penggusuran terhadap masyarakat di daerah lain.

Atas permasalahan tersebut, kelompok pedagang yang tergabung dalam Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur itu mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia para PKL, melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa seluruh PKL mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses relokasi.

“Harapan kami pemerintah itu hadir seadil-adilnya. Kami dipikirkan solusi terbaik ke depannya dapat menikmati hasil dari adanya proyek nasional Candi Borobudur ini,” pungkas Zulianto.

DELEGASI 3RD SHERPA MEETING G20 KUNJUNGI CANDI BOROBUDUR

Delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022). Kunjungan wisata peserta 3rd Sherpa Meeting G20 tersebut untuk memperkenalkan destinasi wisata di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/Pool/wsj.

Penjelasan Pihak PT TWC

Corporate Secretary PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Ryan Sakti, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses relokasi dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk Forkompinda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah pusat, dan termasuk pula perwakilan pelaku usaha di Kawasan Candi Borobudur.

Secara prinsip, semangat kami adalah menjalankan tugas dalam penataan dan pembangunan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon sebagai pusat pengembangan dan ruang ekspresi budaya lokal, ekonomi kreatif & UMKM lokal dengan menjalin komunikasi," jelas Ryan kepada Tirto, Selasa (6/8/2024).

Menurut Ryan, secara prinsip, semangat PT TWC adalah menjalankan tugas dalam penataan dan pembangunan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon sebagai pusat pengembangan dan ruang ekspresi budaya lokal, ekonomi kreatif & UMKM lokal dengan menjalin komunikasi.

"Kami berharap terus memperoleh dukungan dari berbagai pihak hingga nantinya seluruh ekosistem Kampung Seni Borobudur terbentuk dengan saling memberikan manfaat," katanya.

Baca juga artikel terkait CANDI BOROBUDUR atau tulisan lainnya dari Dina T Wijaya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dina T Wijaya
Penulis: Dina T Wijaya
Editor: Bayu Septianto