tirto.id - Pengurus Pusat PERHEPI, Khudori, menilai bencana banjir dan longsor yang terjadi kali ini seharusnya menyadarkan otoritas yang berkuasa untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Menurut Khudori, Indonesia identik dengan sebutan ‘negara bencana’, yang mana semestinya terlatih menangani situasi darurat dalam berbagai skala. Namun, nyatanya yang terjadi di lapangan mengatakan sebaliknya. Pemerintah dinilai kewalahan menghadapi bencana alam besar yang terjadi di Aceh hingga Sumut.
“Bencana yang datang tiba-tiba, apalagi dengan skala kolosal, akan berbuah keadaan darurat. Dalam situasi darurat, prosedur normal akan macet,” kata Khudori dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/11/2025).
Pernyataan Khudori menanggapi terkait kejadian warga korban banjir dan longsor menjarah Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Sarudik, Kota Sibolga Sumatra Utara (Sumut). Dalam video yang beredar di media sosial, warga, termasuk anak-anak, menjarah karung beras dan minyak goreng dari gudang Bulog.
Pihak Bulog menyatakan, kerusakan infrastruktur jalan akibat bencana alam banjir dan longsor mengakibatkan distribusi logistik terganggu. Akibatnya, akses pangan tidak bisa diakses publik sehingga warga melakukan penjarahan.
Khudori memandang bahwa prosedur kedaruratan seharusnya dimiliki oleh pemerintah untuk menangani situasi darurat yang sewaktu-waktu bisa datang kapan saja.
Pria yang juga Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian ini menambahkan, kebutuhan pokok terutama makanan dan minuman untuk masyarakat tak bisa ditunggu terlalu lama. Aksi penjarahan minimarket hingga gudang Bulog di Sumut dinilai sebagai bukti dari dampak lambatnya bantuan pangan yang disalurkan.
“Kalau kebutuhan dasar itu tidak segera tersedia dan disediakan, bisa terjadi penjarahan seperti kali ini. Warga tak bisa disalahkan,” tutur Khudori.
Selain itu, pria yang juga Anggota Komite Ketahanan Pangan (INKINDO) ini juga mengritik penyaluran bantuan atau cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bencana dan kedaruratan cukup panjang.
Ia mengatakan, pemerintah memang mengatur tentang cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk penanganan bencana darurat. Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat. Aturan ini lebih panjang dibanding yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019. Akibatnya, karena prosedurnya yang lebih rumit dan berbelit-belit, proses penyaluran CBP ke masyarakat menjadi lebih lambat.
“Kental nuansa birokratis nya apabila dibandingkan dengan mekanisme penyaluran sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 22/2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana. Diduga, prosedur birokratis ini memperlambat penyaluran CBP ke warga,” jelas Khudori.
Di prosedur lama, kepala daerah bisa mengajukan penggunaan CBP kepada Perum Bulog di kantor cabang/kantor wilayah. Pengajuan disertai jumlah korban, penetapan status keadaan darurat bencana, dan penugasan kepada dinas sosial daerah untuk penyaluran. Kemudian Mensos meminta bulog mengeluarkan CBP. Setiap bupati atau wali kota memiliki hak mengeluarkan CBP 100 ton setahun sementara gubernur 200 ton per tahun. Daerah pun bisa meminta tambahan penggunaan CBP.
Sementara itu, dalam prosedur baru, kepala daerah dan menteri atau kepala lembaga mengajukan penyaluran CPP kepada Kepala Bapanas. Surat pengajuan dilampiri jumlah penerima, organisasi pemda yang menyalurkan, dan kesanggupan menanggung biaya distribusi. Juga dilampiri penetapan status keadaan darurat bencana sesuai kewenangan. Bapanas menganalisis baru kemudian menugaskan ke Bulog.
Selain Bulog, Bapanas juga bisa menugaskan BUMN Pangan lain. Sebelum menugaskan penyaluran CPP kepada Bulog atau BUMN Pangan dengan jumlah tertentu, sesuai Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Bapanas No. 30/2023, Bapanas mesti mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri BUMN.
Khudori mencontohkan praktik penyaluran bantuan saat terjadi bencana tsunami pada Desember 2004 lalu, serta gempa buku di Yogyakarta pada Mei 2006. Pada momen itu, para kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur menyalurkan CBP saat bencana. “Otoritas berwenang hanya menuliskan permintaan CBP ke Bulog di kardus mi instan. Yang penting, ada yang mencatat baik-baik. Setelah situasi memungkinkan, pemda dan Bulog menyusun laporan. Saat itulah kebutuhan administrasi dilengkapi,” jelasnya.
Melihat hal itu, Khudori meminta pemerintah dan instansi terkait untuk berkaca dari kejadian tsunami Aceh dan gempa di Yogyakarta. Taat prosedur sangat penting dan menjadi keharusan. Namun, kecepatan penanganan dengan menyesuaikan situasi lapangan harus jadi pilihan utama.
“Keterlambatan penyaluran bantuan, baik pangan, minuman maupun logistik lain, tidak saja bisa berujung penjarahan tapi juga mengancam keselamatan warga. Jangan sampai karena taat prosedur justru ada nyawa melayang,” kata Khudori.
Oleh karena itu, Khudori “Otoritas berwenang hanya menuliskan permintaan CBP ke Bulog di kardus mi instan. Yang penting, ada yang mencatat baik-baik. Setelah situasi memungkinkan, pemda dan Bulog menyusun laporan. Saat itulah kebutuhan administrasi dilengkapi,” jelasnya.
Melihat hal itu, Khudori meminta pemerintah dan instansi terkait untuk berkaca dari kejadian tsunami Aceh dan gempa di Yogyakarta. Taat prosedur sangat penting dan menjadi keharusan. Namun, kecepatan penanganan dengan menyesuaikan situasi lapangan harus jadi pilihan utama.
“Keterlambatan penyaluran bantuan, baik pangan, minuman maupun logistik lain, tidak saja bisa berujung penjarahan tapi juga mengancam keselamatan warga. Jangan sampai karena taat prosedur justru ada nyawa melayang,” kata Khudori.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































