Menuju konten utama

Pengacara Korban Pelecehan di Pati Tolak Upaya Sogok Rp400 Juta

Upaya suap Rp400 juta itu dengan harapan kasus pencabulan di Ponpes tersebut diselesaikan secara damai.

Pengacara Korban Pelecehan di Pati Tolak Upaya Sogok Rp400 Juta
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/LLLLixi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara korban mengungkap upaya membungkam kasus dugaan pelecehan seksual massal di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, melalui jalur "uang damai" bernilai ratusan juta.

"Iya, ada tawaran Rp300 juta, terus kedua Rp400 juta. Tapi kami tolak," kata Ali Yusron, yang mendampingi seorang korban pelecehan, saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (6/5/2026)

Tawaran tersebut muncul tak lama setelah Ali resmi memegang kuasa perkara ini. Tujuannya agar perkara yang melibatkan pengasuh pesantren bernama Ashari tersebut tidak berlanjut.

Ali menjelaskan tawaran itu disampaikan seseorang dalam rentang waktu yang tergolong baru, tepatnya di sekitar pergantian tahun. "Tahun baru kemarin, wong saya pegang, kan, baru," tambahnya merujuk pada masa awal ia menangani kasus ini.

Meski disodori nominal fantastis, Ali memilih untuk tetap tegak lurus pada proses hukum. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Selain integritas pribadi, ia merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap puluhan anak yang menjadi korban dalam skandal besar ini.

"Alasan saya menolak jelas, demi kepentingan korban. Korban butuh keadilan," bebernya.

Baginya, kasus ini bukan sekadar urusan profesionalisme, melainkan misi kemanusiaan untuk melindungi anak-anak yang rentan menjadi mangsa predator.

Penolakan suap ini menjadi bukti komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas agar tidak ada lagi jatuh korban baru di masa depan.

"Korban banyak, dugaannya sampai 50 orang, harus kita kawal. Karena korban itu, kan, banyak anak-anak yang harus kita lindungi, yang harus kami jaga," pungkasnya.

Sementara itu, kepolisian menyatakan proses hukum terhadap pelaku pelecehan masih berjalan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pengajar di pondok pesantren tersebut.

“Beberapa hari yang lalu penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial A selaku pengajar di pondok pesantren tersebut,” kata Artanto, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara saat ini masih berada di tangan Satreskrim Polresta Pati. Penyidik disebut masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama