tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum (FH) secara transparan. Komnas Perempuan menegaskan agar penyelesaian kasus yang melibatkan 16 mahasiswa tersebut tidak berhenti pada sanksi etik internal, melainkan harus dilanjutkan ke ranah hukum demi menjamin keadilan bagi korban dan mencegah impunitas pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menilai kasus ini merupakan bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dalam konteks hukum, tindakan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kategori pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual melalui sarana digital.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.
Menurut Komnas Perempuan, kampus sebagai ruang publik seharusnya menjamin keamanan dan kesetaraan bagi seluruh civitas akademika. Namun, ketika penanganan kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan secara internal, ada risiko munculnya pesan bahwa pelanggaran semacam ini tidak dianggap serius dan cukup diselesaikan di lingkup terbatas.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Friskha Simanjuntak, turut menimpali. Dia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi, dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender yang terus meningkat.
“Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Desakan tersebut tidak lepas dari tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus sepanjang tahun. Jumlah tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan.
Sementara di ranah digital, KBGO masih mendominasi dengan 1.091 kasus. Tercatat sekitar 90 persen KBGO merupakan kekerasan seksual.
Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan satuan tugas di kampus untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan membuka kemungkinan proses hukum.
Oleh sebab itu, Komnas Perempuan mendorong penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di UI agar tidak hanya berfungsi administratif, tetapi mampu memastikan proses berjalan menyeluruh hingga pada pemulihan korban.
Selain penegakan hukum, pendekatan yang berpusat pada korban menjadi aspek penting dalam penanganan kasus ini. Komnas Perempuan menilai, korban membutuhkan jaminan keamanan serta dukungan pemulihan yang mencakup aspek psikologis, sosial, hingga akademik, agar tidak mengalami dampak berkelanjutan.
“Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang Frishka.
==============
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































