tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Juli 2025 sebesar Rp990,01 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 45,2 persen dari yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp2.189,3 triliun.
Meski begitu, secara bruto setoran pajak ke negara sudah mencapai Rp1.269,44 triliun, tumbuh dibandingkan posisi akhir semester I 2025 yang baru mencapai Rp1.087,8 triliun.
"Realisasi Bruto kami itu konsisten, mulai tumbuh positif sejak bulan Maret, in total Rp 1.269, triliun, sementara karena restitusi cukup tinggi, itu Rp 990,01 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Jika dirinci, realisasi penerimaan pajak netto pada posisi akhir Juli kemarin terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan senilai Rp174,47 triliun atau 47,2 persen dari target APBN 2025. Kemudian, ada PPh Orang Pribadi sebesar Rp14,98 triliun atau 98,9 persen dari target APBN 2025.
Sedangkan, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp350,62 triliun atau setara 37,1 persen dari target APBN 2025. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaporkan sebesar Rp12,53 triliun atau sekitar 12,53 persen dari target.
"Insyaallah tren positif ini sudah berlanjut sejak Maret 2025 hingga saat ini," katanya, menjelaskan bahwa tren pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut sudah berlangsung sejak Maret lalu. "Kemudian Juni, Juli dan ke agustus slightly positif meski kondisi cukup sulit," sambungnya.
Sementara itu, menurut Bimo, realisasi penerimaan pajak netto pada posisi Juli 2025 yang tercatat turun 5,29 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya terjadi karena tingginya restitusi atau pengembalian pajak. Meski begitu, ia tak merinci besaran restitusi pajak yang dibayarkan pemerintah.
Di sisi lain, Bimo mengklaim bahwa kemampuan DJP untuk mengumpulkan pajak semakin efisien, tercermin dari cost of tax collection ratio di 2025 yang hanya sebesar 0,89 persen, lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 1,08 persen. Adapun, pada 2025 penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp2.189 triliun, dengan anggaran anggaran DJP hanya senilai Rp19,47 triliun.
Sedangkan, pada 2024 target penerimaan pajak sebesar Rp1.969 triliun, dengan anggaran DJP sebesar Rp 21,26 triliun.
"Kemudian gap antara tax ratio anggaran DJP dengan penerimaan itu consistently turun sekitar 0,43 persen selama 5 tahun terakhir. Mudah-mudahan ini bisa berlanjut dan 2026 kami pun mengalami penurunan, artinya lebih efisien dan lebih efektif," tukas Bimo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































