Menuju konten utama

Pajak Dividen Berapa Persen? Cek Simulasi Hitungnya

Pajak dividen berapa persen? Simak aturan terbaru UU HPP, perbedaan bagi individu dan badan, serta contoh simulasi hitung dividen tunai dan saham.

Pajak Dividen Berapa Persen? Cek Simulasi Hitungnya
Ilustrasi Dividen. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dapat diterima oleh orang pribadi maupun badan.

Ada beberapa jenis dividen yaitu pertama, dividen tunai yang dibagikan dalam bentuk uang tunai kepada pemegang saham, kedua yaitu dividen saham yang dibagikan dalam bentuk saham baru, sehingga jumlah kepemilikan saham bertambah.

Dividen saham umumnya tidak langsung dikenakan pajak saat dibagikan, tetapi baru berpotensi kena pajak ketika dijual atau direalisasikan.

Pajak Dividen Berapa Persen?

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak dividen berlaku bagi:

  • Orang pribadi dalam negeri

Jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, maka tidak dikenakan PPh. Jika tidak diinvestasikan kembali, maka dividen dikenakan PPh sesuai tarif progresif Pasal 17 (5%-35%).

  • Badan dalam negeri

Jika kepemilikan saham minimal 25%, dividen tidak dikenakan PPh. Jika kepemilikan kurang dari 25%, dividen dikenakan PPh.

  • Dividen dari luar negeri

Tetap menjadi objek pajak di Indonesia dengan ketentuan tertentu.

Simulasi Hitung Pajak Dividen

Berikut ini contoh atau simulasi hitung pajak dividen untuk saham dan tunai:

1. Dividen Saham

Misalnya, perusahaan X membagikan dividen saham 3% pada tahun 2024. Jika Anda memiliki 100 lot (10.000 lembar saham):

3% × 10.000 = 300 saham baru

Artinya, Anda akan mendapatkan 300 saham tambahan dari dividen saham.

2. Dividen Tunai

Sebagai misal, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk membagikan dividen Rp319 per lembar saham pada tahun 2023. Jika Anda memiliki 100 lot (10.000 lembar):

Dividen bruto = 10.000 × Rp319 = Rp3.190.000

PPh (10% asumsi lama/final) = Rp3.190.000 × 10% = Rp319.000

Dividen bersih diterima = Rp3.190.000 – Rp319.000 = Rp2.871.000

Sesuai UU HPP, jika dividen ini Anda investasikan kembali di Indonesia, maka tidak dipotong pajak.

Setelah UU HPP, aturan pajak dividen tidak otomatis 10% lagi, melainkan bergantung pada siapa penerimanya dan apakah diinvestasikan kembali.

Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra