tirto.id - Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dapat diterima oleh orang pribadi maupun badan.
Ada beberapa jenis dividen yaitu pertama, dividen tunai yang dibagikan dalam bentuk uang tunai kepada pemegang saham, kedua yaitu dividen saham yang dibagikan dalam bentuk saham baru, sehingga jumlah kepemilikan saham bertambah.
Dividen saham umumnya tidak langsung dikenakan pajak saat dibagikan, tetapi baru berpotensi kena pajak ketika dijual atau direalisasikan.
Pajak Dividen Berapa Persen?
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak dividen berlaku bagi:
Orang pribadi dalam negeri
Badan dalam negeri
Dividen dari luar negeri
Simulasi Hitung Pajak Dividen
Berikut ini contoh atau simulasi hitung pajak dividen untuk saham dan tunai:
1. Dividen Saham
Misalnya, perusahaan X membagikan dividen saham 3% pada tahun 2024. Jika Anda memiliki 100 lot (10.000 lembar saham):3% × 10.000 = 300 saham baru
Artinya, Anda akan mendapatkan 300 saham tambahan dari dividen saham.
2. Dividen Tunai
Sebagai misal, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk membagikan dividen Rp319 per lembar saham pada tahun 2023. Jika Anda memiliki 100 lot (10.000 lembar):Dividen bruto = 10.000 × Rp319 = Rp3.190.000
PPh (10% asumsi lama/final) = Rp3.190.000 × 10% = Rp319.000
Dividen bersih diterima = Rp3.190.000 – Rp319.000 = Rp2.871.000
Sesuai UU HPP, jika dividen ini Anda investasikan kembali di Indonesia, maka tidak dipotong pajak.
Setelah UU HPP, aturan pajak dividen tidak otomatis 10% lagi, melainkan bergantung pada siapa penerimanya dan apakah diinvestasikan kembali.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























