tirto.id - Pemerintah berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) dari dividen bagi orang pribadi dan badan asalkan penerimaan dividen tersebut digunakan untuk investasi.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pembebasan pajak untuk dividen bertujuan agar wajib pajak kian berminat untuk berinvestasi di Indonesia.
“Wajib pajak badan terima dividen kepemilikan kalau diinvestasikan lagi tidak kena PPh. Yang pribadi juga demikian. Termasuk dari luar negeri juga dibebaskan,” ucap Robert, Kamis (5/9/2019).
Untuk setiap dividen yang diterima oleh WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25 persen, kata Robert, bisa langsung tidak dikenakan PPh. Namun, bila kepemilikannya di bawah 25 persen, maka pengenaan PPh bisa dikecualikan, jika diinvestasikan kembali di Indonesia.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi WP orang pribadi. Selama ini, WP orang pribadi yang menerima penghasilan dari dividen ditarik dikenakan sebesar 10 persen. Namun jika penghasilan dari dividen itu dinvestasikan, maka yang bersangkutan bebas dari pajak final.
Robert menjelaskan pembebasan pajak itu bertujuan untuk menggeliatkan ekonomi melalui investasi dalam negeri. Namun demikian, hal ini masih akan dikaji, terutama dari jenis investasi yang layak dibebaskan dan berapa lama dividen harus ditanam.
Belakangan ini, pemerintah memang sedang gencar memberikan insentif pajak. Selain pembebasan PPh dividen, pemerintah juga berencana memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen.
Rencana memberikan insentif pajak merupakan rencana deregulasi perpajakan yang bakal ditempuh pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Ini juga sejalan dengan rencana pemerintah menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
Editor: Ringkang Gumiwang