Menuju konten utama

Pemprov DKI: 841 Perusahaan Langgar PSBB, 141 Ditutup Sementara

Disnakertrans DKI Jakarta mencatat 841 Perusahaan melanggar PSBB. 141 di antaranya telah ditutup sementara.

Pemprov DKI: 841 Perusahaan Langgar PSBB, 141 Ditutup Sementara
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melaporkan sebanyak 841 perusahaan atau tempat usaha melanggar kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Total buruh yang bekerja di 841 perusahaan itu sebanyak 106.550 orang. Data tersebut dihimpun oleh Disnakertrans Pemprov DKI sejak tanggal 14 sampai 4 Mei 2020.

Dari sejumlah perusahaan tersebut, 141 diantaranya telah ditutup sementara selama masa PSBB. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei 2020.

Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

"141 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans Andri Yansyah kepada Tirto, Senin (4/5/2020).

Andri merinci sejumlah tempat usaha yang ditutup sementara itu antara lain 27 dari 761 perusahaan di Jakarta Pusat; 35 dari 981 Jakarta Barat; 26 dari 6.631 di Jakarta Utara; 16 dari 1.761 di Jakarta Timur; 35 dari 1.018 Jakarta Selatan. Sementara di Kepulauan Seribu belum terdapat penutupan.

"141 Perusahaan itu terdapat 11.198 buruh yang bekerja di dalamnya," ucapnya.

Meski Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub 3/2020 untuk melarang tempat usaha beroperasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memberikan pengecualian kepada beberapa perusahaan di luar 11 kluster itu untuk berkegiatan.

Andri menerangkan, sebanyak 183 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin Kemenperin dan tetap melakukakan kegiatan usahanya, tetapi masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sejumlah perusahaan tersebut pun diberikan peringatan dan pembinaan oleh Disnakertrans Pemprov DKI.

Sejumlah perusahaan tersebut yaitu 40 dari 4.970 di Jakarta Barat; 68 dari 15.655 di Jakarta Utara; 64 dari 11.360 di Jakarta Timur; 11 dari 601 Perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara di wilayah Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu nihil. "Dari 183 perusahaan tersebut, memperkerjakan sebanyak 32.586 buruh," tuturnya.

Selanjutnya Andri mengatakan sebanyak 517 perusahaan yang dikecualikan karena masuk dalam 11 kluster, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Antara lain dengan rincian 140 dari 13.116 perusahaan di Jakarta Pusat; 65 dari 4.978 di Jakarta Barat; 98 dari 21.997 di Jakarta Utara; 92 dari 12.178 di Jakarta Timur; 118 dari 10.442 di Jakarta Selatan, dan 4 dari 55 di Kepulauan Seribu.

Andri mengatakan sebanyak 55.648 buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. "Perusahaan tersebut kami berikan peringatan dan pembinaan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana