Menuju konten utama

Dampak COVID-19: 2.673 Perusahaan DKI Ditindak, 168 Pabrik Disegel

Selama PSBB, sekitar 2.673 perusahaan, industri dan perkantoran serta 168 pabrik di DKI Jakarta dikenakan sanksi karena beraktivitas selama pandemi Covid-19.

Dampak COVID-19: 2.673 Perusahaan DKI Ditindak, 168 Pabrik Disegel
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengatakan ada 2.673 perusahaan dan 168 pabrik yang telah dikenai sanksi akibat masih beroperasi selama masa PSBB di wilayah DKI Jakarta.

"Dalam rangka pemberian peringatan, dan teguran serta sanksi kepada sejumlah pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Doni saat konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi via teleconference, Senin (4/5/2020).

Doni mencontohkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan sanksi dan teguran kepada ribuan industri selama PSBB.

"Pemerintah Provinsi DKI telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian juga telah menyegel sementara sebanyak 168 pabrik," kata Doni.

Selain di Jakarta, gugus tugas di Riau juga menggunakan pendekatan hukum. Ia mengatakan, gugus tugas memproses hukum beberapa orang yang melanggar UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Saat ini, para pelanggar tengah menjalani proses hukum.

"Beberapa masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk ke pengadilan," kata Doni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 28 hari hingga 22 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil oleh Anies setelah berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit menular dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," kata dia di Gedung Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/4/202).

Mantan Mendikbud ini menuturkan pada PSBB pertama telah melakukan fase edukasi dan pemberian imbauan. Namun, PSBB fase kedua ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penegakan bagi pihak yang melanggar.

"Fase educational sudah selesai, sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak," tegas dia.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri