Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Login
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Beranda
Psbb Di Jakarta
Indeks Psbb Di Jakarta
Sosial budaya
Sabtu, 19 Jun 2021
Anies Sudah Kantongi Rp6,9 M dari Denda Pelanggar Selama Pandemi
Selama PSBB dan PPKM berlangsung di DKI, Anies sebut pemprov sudah mengantongi Rp6,9 miliar dari denda pelanggar.
Kesehatan
Senin, 7 Des 2020
Gubernur Anies Perpanjangan PSBB Transisi DKI hingga 21 Desember
Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB masa transisi di DKI selama 14 hari, terhitung sejak 7 hingga 21 Desember 2020.
Bisnis
Senin, 14 Sept 2020
DKI PSBB Lagi, Bank Mandiri Tutup 64 Cabang & Batasi Operasional
Dari total 287 kantor cabang, Bank Mandiri hanya buka sebanyak 223 kantor di seluruh DKI pada PSBB kali ini.
Sosial budaya
Kamis, 4 Jun 2020
Anies Izinkan Perkantoran Dibuka Lagi tapi Dibagi Jadi 2 Shift
Anies meminta pimpinan perusahaan untuk membatasi kapasitas karyawan yang masuk sebanyak 50 persen, sisanya bisa bekerja dari rumah.
Hukum
Jumat, 29 Mei 2020
Polda Metro Jaya Catat 79.930 Pelanggar PSBB
Jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak mengenakan masker sebanyak 32.939 orang.
Sosial budaya
Senin, 11 Mei 2020
Daftar Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta: Mulai Rp5 Juta-Rp50 Juta
Perusahaan yang melanggar PSBB DKI Jakarta bisa kena sanksi administrasi hingga denda puluhan juta rupiah.
Sosial budaya
Senin, 4 Mei 2020
Pemprov DKI: 841 Perusahaan Langgar PSBB, 141 Ditutup Sementara
Disnakertrans DKI Jakarta mencatat 841 Perusahaan melanggar PSBB. 141 di antaranya telah ditutup sementara.
Hukum
Senin, 13 Apr 2020
Aturan PSBB di Jakarta untuk Kendaraan Umum, Pribadi dan Barang
Pemberlakuan PSBB di Jakarta dibarengi dengan pembatasan aktivitas operasional kendaraan pribadi, umum dan barang.