tirto.id - Kementerian Kesehatan telah memberikan izin pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pemberlakuan PSBB di ibu kota tersebut diumumkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, pada Selasa, 7 April lalu.
PSBB merupakan kebijakan pemerintah untuk mencegah peningkatan angka kasus penularan virus Corona (COVID-19) di suatu wilayah.
Jakarta menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB. Pemberlakuan PSBB di ibu kota ditetapkan berlangsung selama 14 hari, yakni selama 10-23 April 2020. Lama pemberlakuan PSBB tersebut bisa diperpanjang jika diperlukan.
Penerapan PSBB didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Teknis pelaksanaan PSBB diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang.
Pasal 1 Permenkes 9/2020 mendefinisikan PSBB sebagai "pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa."
Setelah penetapan PSBB, pemerintah dearah (pemda) akan meliburkan sekolah dan tempat kerja. Pemda juga akan membatasi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial-budaya dan kegiatan di tempat umum lainnya. Aktivitas di sektor transportasi juga dibatasi.
Di ibu kota, ketentuan rinci tentang pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 (PDF).
Ada 28 pasal di dalam pergub tersebut. Salah satunya mengatur pola berkendara dan operasional transportasi massal selama masa PSBB. Berikut detail aturan berkendara selama PSBB di DKI.
1. Aturan untuk transportasi umum
Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional kendaraan umum menjadi selama pukul 06.00-18.00 WIB saja selama PSBB diberlakukan.
Selain itu, untuk menjaga jarak antarpenumpang di transportasi umum, setiap armada cuma boleh mengangkut penumpang, maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Jarak antarpenumpang minimal dijaga dalam rentang satu meter.
Adapun angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online), dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sedangkan angkutan bus jemputan karyawan di sektor industri manufaktur dan assembling tetap diizinkan beroperasi.
Penyelenggara transportasi umum juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan secara berkala dan memantau suhu tubuh petugas maupun penumpang.
2. Tidak ada penutupan jalan
Selama PSBB berlaku, Pemprov DKI memastikan tidak ada penutupan jalan, begitu pula akses keluar masuk ke kawasan ibu kota.
3. Tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama diberlakukannya PSBB di Jakarta hingga 19 April 2020.
Operasi penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas.
Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek daring, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya, kepolisian tidak melakukan penindakan hukum.
4. Aturan untuk Kendaraan Pengangkut Barang
Pasal 18 Pergub DKI 33/2020 mengatur, bahwa selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang disetop sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan lainnya.
Ketentuan ini, tidak diberlakukan pada kendaraan bermotor pribadi, angkutan untuk transportasi umum dan kereta api.
Oleh karena itu, aktivitas kendaraan pengangkut sejumlah jenis barang tetap diperbolehkan saat PSBB berlaku di ibu kota. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal.
Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi selama PSBB di Jakarta ialah:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
- Angkutan makanan dan minuman (termasuk sayur dan buah ke pasar dan supermarket).
- Angkutan untuk pengedaran uang.
- Angkutan untuk BBM/BBG.
- Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.
- Angkutan truk barang dan bus untuk distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dll).
- Angkutan kapal penyeberangan.
Pergub DKI 33/2020 mengatur pembatasan operasional kendaraan pribadi, mobil maupun motor, agar hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu.
Aktivitas tertentu itu seperti keperluan ke kantor pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan tugas diplomatik, BUMN, BUMD.
Kendaraan pribadi juga boleh digunakan untuk keperluan para petugas kesehatan dan tenaga di sektor pangan, energi, komunikasi serta keuangan.
Para tenaga di sektor jasa logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal maupun internasional yang bergerak di bidang kebencanaan atau sosial, juga diizinkan menggunakan kendaraan pribadi.
Khusus untuk sepeda motor, hanya boleh digunakan oleh satu orang, yakni pengemudi. Sedangkan jumlah penumpang mobil pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kursi di dalamnya.
Selain itu, semua penumpang dan pengendara diwajibkan memakai masker selama melakukan perjalanan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi penumpang angkutan umum.
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Addi M Idhom