tirto.id - Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.
Hal itu terkait wabah virus corona (Covid-19) yang telah menjadi pandemi global dan dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.
Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Aturan pelaksanaan PSBB tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu aturan mengenai PSBB juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP dan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, PSBB diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Penetapan PSBB bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah di suatu satu provinsi atau kabupaten atau kota tertentu, tetapi dengan persetujuan menteri kesehatan.
Berikuti wilayah di Indonesia yang terapkan PSBB:
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan PSBB mulai Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Terawan.
Hal itu ditetapkannya setelah melakukan kajian penerapan PSBB di ibu kota bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan,” tegas Anies.
"Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini."
PSBB tersebut berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di daerah tersebut.
Jawa Barat
Selain DKI Jakarta, PSBB juga akan diterapkan di beberapa wilayah di Jawa Barat. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, PSBB akan diberlakukan di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi dua yakni zona merah (kecamatan) dan non zona merah. Wilayah zona merah akan diberlakukan PSBB secara maksimal.
Sementara di wilayah non-zona merah PSBB bakal menyesuaikan termasuk aktivitas bagi warga kelas menengah.
Sementara di tiga wilayah kota, yakni Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor, PSBB akan diberlakukan di seluruh wilayah secara maksimal. PSBB di 5 wilayah di Jabar ini akan berlaku selama 14 hari dan akan dievaluasi pelaksanaannya.
Banten
PSBB bakal diberlakukan di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada Minggu (12/4/2020).
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, surat keputusan sudah diterima. Namun, belum ada informasi lebih rinci terkait jadwal pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya.
Riau
Menkes menyetujui penerapan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan itu disampaikan melalui Kepmenkes Nomor HK.0 1.07lMENKES/250/2020 tertanggal 12 April 2020.
Keputusan itu diambil merujuk pada sejumlah alasan. Pertama, telah terjadi peningkatan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi transmisi lokal di Kota Pekanbaru, Riau.
Merujuk pada data ppc-19.pekanbaru.go.id/ tercatat ada 9 pasien positif Covid-19 di Kota Pekanbaru. Dari jumlah itu, 7 masih dirawat, 1 orang sembuh, dan 1 orang lainnya meninggal dunia.
Di samping itu, terdapat 96 orang yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan. Dari jumlah itu, 45 di antaranya dirawat, 45 lainnya sehat, dan 6 orang sisanya meninggal dunia.
Penerapan PSBB bakal dilakukan selama 14 hari. Namun belum ada informasi lebih lanjut terkait jadwal dimulainya PSBB di kota tersebut.
Editor: Agung DH