Menuju konten utama

Bogor, Depok & Bekasi Akan Mulai PSBB Rabu 15 April Dinihari

Dari lima daerah tersebut, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB dengan sistem pembagian wilayah.

Bogor, Depok & Bekasi Akan Mulai PSBB Rabu 15 April Dinihari
Warga berolahraga sepeda di jalan Ahmad Yani Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi akan mulai diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) dini hari. Hal ini menyusul pengajuan PSBB yang telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

PSBB ini akan berlaku selama 14 hari dan akan dievaluasi pelaksanaannya.

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020," kata Ridwan Kamil melalui konferensi pers daring dari Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (12/4/2020).

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan perbedaan pemberlakuan PSBB di Jawa Barat, khususnya di wilayah kabupaten yang ada desa di dalamnya. Khusus wilayah kabupaten, pemberlakuan PSBB akan dilakukan per kecamatan.

"Oleh karena itu kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya dibagi dua. Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal, di non-zona merah PSBB-nya menyesuaikan antara minimal dan kelas menengah. Kira-kira begitu," ujarnya.

Sementara di tiga wilayah kota, yakni Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor, PSBB akan diberlakukan dengan maksimal.

Selama PSBB, pemerintah provinsi Jawa Barat tetap akan memaksimalkan tes cepat (rapid test) masal. Emil menuturkan, sampai hari ini Jawa Barat sudah melakukan 70 ribu rapid test massal dan hasilnya ditemukan 832 orang positif. Terhadap mereka, akan dilakukan tes swab untuk lebih mengakuratkan hasil tes corona COVID-19.

Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Barat juga akan menutup akses ke wilayah sekitar, termasuk membatasi kegiatan perkantoran, kegiatan komersial, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan keagamaan. Untuk kegiatan pabrik, Emil menunggu Surat Keputusan yang menentukan pabrik yang bersifat strategis dan masih bisa beroperasi.

Namun mantan walikota Bandung itu mewanti-wanti agar di pabrik itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19, termasuk tes masif terhadap para pegawainya.

Sementara untuk ojek online, Ridwan Kamil menyerahkan keputusan untuk melarang atau tidak melarang operasionalnya kepada pemerintah kota/kabupaten.

"Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebetulumnya adalah dengan adanya PSBB maka penegak hukum diberi kewenangan memberikan sanksi. Nah sanksinya kami serahkan kepada Walikota dan Bupati," kata Emil.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto