Menuju konten utama

Disetujui Menkes, Kota Bekasi dan Depok Siapkan Perwal PSBB

Pemkot Bekasi dan Depok sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sembari menunggu surat penetapan PSBB dari Gubernur Jawa Barat dan juga Kemenkes.

Disetujui Menkes, Kota Bekasi dan Depok Siapkan Perwal PSBB
Foto udara lalu lintas mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan sudah siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Kini, Pemkot Bekasi sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sembari menunggu surat penetapan PSBB dari Gubernur Jawa Barat dan juga Kementerian Kesehatan.

"Tinggal menunggu peraturan wali kota yang sedang disiapkan sembari menanti surat penetapan resmi dari otoritas terkait juga, dalam hal ini Kemenkes dan provinsi" kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono di Bekasi, Minggu (12/4/2020) dilansir dari Antara.

Dalam upaya menyiapkan penerapan PSBB, Pemerintah Kota Bekasi sejak awal telah membatasi jam operasional toko serba ada modern sampai maksimal pukul 20.00 WIB setiap harinya. Bahkan, Kota Bekasi sudah mengarahkan pasar-pasar tradisional menggunakan sistem online atau daring dalam melakukan transaksinya.

Tri mengatakan bahwa patroli gabungan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi juga telah diaktifkan guna mendukung pelaksanaan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sudah ada puluhan warga yang terpaksa kami amankan karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah daerah dan nekat berkerumun. Mereka menanti persidangan sambil wajib lapor," katanya.

Di samping itu, Pemerintah Kota mengimbau para pedagang makanan untuk menghentikan layanan makan di tempat dan menggantinya dengan layanan pesan antar.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.

"Pembagian masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) juga penyemprotan disinfektan juga rutin kita lakukan. Termasuk pemberian bantuan pangan kepada warga kita yang dikategorikan berhak menerima di masa pandemi corona ini," kata Wakil Wali Kota Bekasi.

Soal sarana dan prasarana pendukung penanganan kasus COVID-19, ia menjelaskan, pemerintah kota sudah menyiapkan RSUD Kota Bekasi dan beberapa rumah sakit lain sebagai rujukan penanganan pasien yang terinfeksi virus corona. Pemerintah kota juga memfungsikan stadion dan asrama haji sebagai fasilitas pendukung penanggulangan COVID-19.

Tak hanya Kota Bekasi, Pemerintah Kota Depok juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) penerapan PSBB. Wali Kota Depok Mohammad Idris masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.

"Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota," kata Idris, Sabtu (11/4/2020) dilansir dari Antara.

Idris mengakui telah melakukan komunikasi dengan kepala daerah di Bekasi dan Bogor, bahkan dengan Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang ini dilakukan agar penerapan PSBB bisa berlangsung efektif jika dilakukan bersama yaitu Jabodetabek.

"Memang ada birokrasi kewilayahan Tangerang birokrasinya ke Provinsi Banten dan Depok, Bekasi dan Bogor ke Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diketahui telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor.

"Sudah [di]setujui," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4/2020), dikutip dari Antara.

Permohonan PSBB diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu 8 April. Saat itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto