tirto.id - Penyedia layanan ride hailing Gojek menyatakan pemberhentian layanan Go-ride hanya terjadi di Jakarta saja. Gojek memastikan Go-Ride tetap dapat digunakan di wilayah Bodetabek meski sebelumnya penghentian layanan ini mencangkup area Jabodetabek menurut keluhan sejumlah konsumen.
“Terkait dengan operasional layanan GoRide sudah aktif kembali di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ucap Chief of Corporate Affairs Nila Marita dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Nila menyatakan larangan ojek online membawa penumpang ini berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 - 23 April 2020.
Saat ini wilayah yang sudah menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yang otomatis berimbas pada berhentinya satu layanan Go-jek yaitu transportasi roda dua.
Layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird juga masih tersedia. Namun penggunaannya juga tetap mengikuti ketentuan jumlah penumpang maksimal hanya 2 orang agar physical distancing bisa tetap terjaga.
Lainnya Nila juga memastikan layanan pesan antar makanan hingga pengiriman barang tetap normal. Masyarakat katanya dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung.
Adapun Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020. Pasal 18 ayat (6) beleid itu menyatakan, “Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengangkutannya hanya untuk pengangkutan barang.”
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih membolehkan orang berboncengan dalam angkutan roda dua bagi masyarakat umum.
Jumat (10/4/2020) lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan tidak ada larangan bagi masyarakat umum berboncengan selama PSBB meski ada larangan serupa bagi ojek online.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz