tirto.id - Hari ini, DKI Jakarta telah resmi memulai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mengurangi penyebaran Virus Corona COVID-19. Namun masih ada saja pelanggaran aturan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan disetujui Menkes Terawan Agus Putranto itu.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar menjelaskan, hari ini, ada lebih dari 10 masjid di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat yang melanggar aturan tersebut. Masjid-masjid itu melaksanakan salat Jumat berjamaah.
"Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran. Oleh karena itu nanti sore saya bersama Camat dan Danramil akan koordinasi lagi," kata Syaiful.
Hal senada juga diungkapkan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Agar tak berulang, ia mengusulkan untuk penutupan masjid.
"Atau masjidnya digembok," kata Novianto.
Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Heru dalam rapat khusus bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Dandim 0501/Jakarta Pusat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) besok, pada Sabtu (11/4/2020).
Selain menutup masjid-masjid, Heru juga akan mengusulkan pemasangan imbauan lewat spanduk di depan masjid. Isinya kurang lebih seputar tempat ibadah itu tak dibukan untuk umum.
"Karena memang sudah tidak diperbolehkan dulu kegiatan di masjid dan sudah ada aturannya," tuturnya.
Kemarin malam, Anies sudah menegaskan ulang beberapa aturan ketika PSBB diterapkan di Jakarta. Salah satunya pembatasan kegiatan di tempat ibadah.
"Terkait pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang. Di mana peribadatan keagamaan bersama di rumah, ibadat itu diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadahlah di rumah," kata Anies, kemarin malam.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan