tirto.id - Perawat NK, perempuan berusia 38 tahun, meninggal dunia di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Kamis kemarin pukul 12.25. Dia meninggal karena menangani pasien positif virus corona COVID-19.
Jenazah mendiang mendapat perlakuan tak adil dari warga: dia ditolak dimakamkan di pemakamam daerah Ungaran, Kabupaten Semarang. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah.
"Terpaksa jenazah perawat NK dikembalikan ke kamar jenazah RSUP Dr. Kariadi," kata Fadhillah, Jumat (10/4/2020).
Hingga kemudian, koleganya mencarikan alternatif tempat pemakaman lain. Kemarin malam, perawat NK akhirnya dimakamkan.
"Dimakamamkan di tempat pemakaman ketiga, yaitu pemakaman keluarga pegawai RS Kariadi semarang," ujarnya,
Fadhillah berkata proses perawatan dan pemulasaran jenazah NK telah sesuai dengan protokol penanganan jenazah COVID1-9. Dan, sebenarnya, tak ada alasan memberikan stigma negatif berlebihan terhadap NK, ujarnya.
"Perawat NK telah gugur dalam tugas kemanusiaan dalam penanganan COVID-19," tuturnya.
DPP PPNI mengecam keras atas tindakan penolakan jenazah pejuang kemanusiaan seperti NK. Menurut Fadhillah, warga yang menolak tidak memiliki rasa kemanusiaan dan cenderung melawan hukum.
"Dengan memberikan stigmatisasi negatif dan diskriminasi terhadap almarhum NK, seorang perawat dengan jiwa patriot secara nyata berjuang di garis depan melawan COVID-19," ungkapnya.
Sedangkan PPNI Jawa Tengah menyerukan agar seluruh perawat di Indonesia memakai pita hitam di lengan kanan selama bertugas. Hal itu sebagai respons atas tindakan diskriminatif terhadap NK dan demi menujukkan rasa prihatin.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan