Menuju konten utama

PSBB DKI: Naik Motor Dilarang Berboncengan, termasuk Ojek Online

Saat PSBB nanti, naik motor dilarang berboncengan. Pun dengan ojek online.

PSBB DKI: Naik Motor Dilarang Berboncengan, termasuk Ojek Online
Sejumlah ojek daring mengangkat sembako gratis di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Jakarta pada 10 April nanti. Sejumlah hal akan diatur, termasuk saat berkendara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan selama PSBB, jumlah penumpang kendaraan pribadi roda empat atau lebih maupun angkutan umum dibatasi hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Misalnya Avanza [kapasitas maksimalnya] enam orang, [dibatasi] cuma tiga orang," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020). "Satu bus memuat 40 orang, sesuai PSBB itu hanya separuhnya. Demikian juga untuk kereta api, MRT," tambahnya.

Hal serupa berlaku bagi sepeda motor. "Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan [karena] jelas melanggar physical distancing." Ia menegaskan kebijakan ini juga "berlaku bagi ojek online."

Dengan demikian, ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang orang. Mereka hanya dapat melayani pengantaran barang atau makanan.

Mereka akan semakin kesulitan mendapat uang, setelah sebelumnya kantor beramai-ramai menerapkan kebijakan work from home. "Order berkurang. Dampak sekolah diliburkan dan pegawai kerja di rumah," kata seorang pengendara ojek online.

PSBB Jakarta rencananya akan berlangsung selama 14 hari hari dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri akan bertindak tegas jika masyarakat tidak menaati semua ketentuan.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino