tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada Minggu (12/4/2020).
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, surat keputusan sudah diterima. Namun, kapan PSBB diberlakukan, belum ada keterangan dari Wahidin.
"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini maka Banten untuk Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan resmi akan menerapkan Sistem PSBB," kata dia lewat akun resmi media sosial, Minggu (12/4/2020).
Disetujuinya Tangerang dan Tangerang Selatan melengkapi wilayah di sekelilingnya yang sudah menerapkan PSBB terlebih dulu, yakni DKI Jakarta dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Penetapan PSBB mengaku peraturan menteri kesehatan yang dikeluarkan setelah adanya peraturan presiden untuk pencegahan Corona. Wilayah Jabodetak telah menjadi episentrum persebaran virus Corona di Indonesia.
Kasus Corona di DKI Jakarta pada 12 April menempati angka tertinggi dibandingkan 33 provinsi lain di Indonesia. Ada 2.082 kasus atau hampir setengah dari total kasus nasional per hari ini mencapai 4.241.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali