Menuju konten utama

Daftar Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta: Mulai Rp5 Juta-Rp50 Juta

Perusahaan yang melanggar PSBB DKI Jakarta bisa kena sanksi administrasi hingga denda puluhan juta rupiah. 

Daftar Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta: Mulai Rp5 Juta-Rp50 Juta
Pengemudi travel dan penumpangnya beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19 di Ibu Kota.

"Iya benar [ada Pergub PSBB]," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Yayan Yuhana kepada Tirto, Senin (11/5/2020).

DKI Jakarta telah menjalankan PSBB mulai 10 April hingga 22 Mei mendatang. Selama PSBB, ada pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja.

Dalam pasal 6 Pergub tersebut, setiap pimpinan perusahaan pada tempat kerja yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun melanggar penghentian sementara aktivitasnya, maka akan dikenakan sanksi penyegelan. Selain itu juga akan diberikan sanksi administratif Rp5 juta hingga 10 juta.

Sementara untuk perusahaan yang dikecualikan dari PSBB dan tetap diperbolehkan beroperasi, namun tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, akan dikenakan sanksi administratif berapa teguran tertulis dan denda sebesar Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Kemudian dalam pasal 7, setiap penanggung jawab tempat usaha makanan/minuman yang tidak melakukan transaksi secara delivery ataupun take away, dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19, akan dikenakan sanksi berupa penyegelan sementara selama PSBB. Selai itu denda administratif sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Lalu yang diatur dalam pasal 8, setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB menyelengagrakan aktivitas yang menyebabkan kerumunan orang dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19, akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara selama kebijakan ditetapkan dan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Selanjutnya pada pasal 9, setiap pimpinan pekerja konstruksi yang selama pemberlakuan PSBB meminta pekerjaannya melakukan aktivitas pekerjaan di luar proyek dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif Rp25 juta sampai Rp50 juta.

"Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek," tulis pasal tersebut.

Bagi setiap pihak yang melanggar, pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans), dengan pendamping dari perangkat daerah terkait.

Terkait denda administratif sebagaimana yang dimaksud wajib disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Setelah itu, pihak yang melanggar fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI, kemudian diserahkan kepada petugas Satpol-PP dan Disnakertrans di kantor wilayah penindakan PSBB terjadi.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pergub ini dilaikan oleh Gugus Tugas COVID-19 di tingkat Provinsi. Sedangkan hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga artikel terkait PSBB DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali