Menuju konten utama

Pemisahan Pemilu Dinilai Ganggu Sinkronisasi Pusat-Daerah

Menurutnya keserentakan pemilu membuat penyusunan APBD lebih mudah dilakukan, untuk menentukan kesamaan tujuan.

Pemisahan Pemilu Dinilai Ganggu Sinkronisasi Pusat-Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat kunjungan kerja ke Jimbaran, Bali, Sabtu (05/07/2025). tieto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, pemerintah tengah menikmati dimensi keserentakan yang merupakan hasil dari pemilu serentak pada 2024 lalu. Sebab, telah terdapat kesamaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun, kata Bima, hal tersebut malah dibenturkan dengan realitas perubahan yang mungkin terjadi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu pusat dan lokal. Menurutnya, akan terjadi inkompatibilitas jika dillakukan pemisahan.

"Ada kecenderungan-kecenderungan tertentu ketika pemisahan-pemisahan dilakukan, terjadi inkompatibilitas, ada yang gak nyambung antara lokal dan nasional," kata Bima dalam acara diskusi 'Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD' yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) via Zoom, Minggu (27/7/2025).

"Nah hari ini, sebetulnya kita tengah menikmati satu ikhtiar baru dengan dimensi keserentakan. Makanya ada retret kepada daerah, kami ini gak berhenti keliling-keliling untuk menyatakan langkah antara provinsi, kota kabupaten, dan nasional, dalam program prioritas," tambahnya.

Kemudian, dia menyebut, pemerintah juga bangga dengan adanya keserentakan antara mulainya pemerintahan pusat maupun daerah. Menurutnya, penyusunan APBD lebih mudah dilakukan, untuk menentukan kesamaan tujuan.

"Dan kita dengan banggnya bilang untuk pertama kalinya kita mulai barengan dinsekarang ini, enak nih susun APBD-nya, siklus APBD-nya, perencanannya, bareng lagi sekarang ini. Mari kita samakan semuanya supaya targetnya sama, semuanya begitu. Nah tiba-tiba dibeturkan dengan realita ada kemungkinan berbeda lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, untuk menjalankan putusan MK terkait dengan pemisahan penyelenggaraan pemilu, harus diterapkan secara hati-hati dan tepat.

"Mari kita letakkan tadi satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa. Kedua, kepentingan nasional kita integrasi seperti apa," tuturnya.

Lebih lanjut, Bima juga mengatakan, pihaknya telah menyikapi putusan MK ini. Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak internal Kemendagri, DPR, atau lintas Kementerian. Menurut Bima, putusan MK ini tidak boleh lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partipisan.

Bima menyebut, dalam menyikapi putusan ini, terdapat respons yang berbeda-beda dari beberapa pihak. Dia mencontohkan, respons dari Anggota DPRD yang riang gembira karena masa jabatannya akan diperpanjang, karena pemilu daerah akan dilaksanakan paling lama dua tahun enam bulan setelah elemen pada pemilu nasional dilantik.

"Misalnya begini, menyikapi putusan MK itu tentunada yang riang gembira, teman-teman DPRD misalnya, karena kemungkinan jabatannya diperpanjang," ucapnya.

Namun, dia juga mengatakan, terdapat beberapa pihak yang berduka cita atas putusan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap, putusan tersebut bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, melainkan untuk menata sistem politik kelembagaan yang lebih baik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidartid.

Baca juga artikel terkait BIMA ARYA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dwi Aditya Putra