Menuju konten utama

Komisi II: Tak Ada Konstitusi Dilanggar bila Pemilu Tak Langsung

Bahtra mengklaim UUD 1945 tidak memberi penjelasan secara rinci bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, melainkan pemilu dilaksanakan demokratis.

Komisi II: Tak Ada Konstitusi Dilanggar bila Pemilu Tak Langsung
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (tengah) di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengklaim tak ada konstitusi yang dilanggar apabila pemerintah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) tak langsung di Indonesia.

"Menurut hemat kami, kalau pun misalnya nih ya pada akhirnya kita akan menempuh jalur pemilihan secara tidak langsung itu, itu juga tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Menurut dia, UUD 1945 juga tidak memberi penjelasan secara rinci bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, melainkan hanya disebutkan pemilu dilaksanakan secara demokratis.

"Di undang-undang kita tidak ada pasal yang menyebutkan secara rinci bahwa pemilihan itu adalah pemilihan langsung, jadi yang disebutkan adalah pemilu dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil," ujarnya.

Dia lantas berkata, "Jadi sebetulnya tidak ada sesuatu yang dilanggar, dan kita pernah mempraktekkan pemilihannya melalui DPRD, dan itu tidak ada masalah kan, lancar-lancar saja."

Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa hal yang terpenting dilakukan DPR adalah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak sebagai bahan rujukan dalam menyusun undang-undang kepemiluan.

Hal penting lainnya, tambah dia, mengkaji soal efektivitas pemilu lebih baik dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan sejumlah aspek lainnya, misalnya efektivitas anggaran hingga potensi politik uang.

"Kami akan mengkaji soal manfaat dan mudaratnya ya. Artinya, kami kan ingin semua harapan atau ekspektasi publik bahwa pemilu kita ini harus baik, berkualitas. Dalam rangka itulah tentu kami akan pikirkan berbagai (aspek)," tuturnya.

Dia pun melanjutkan, "Ini kan partai-partai ataupun berbagai masyarakat, berbagai pengamat, menyampaikan aspirasinya, model mana yang pas untuk ditempuh ke depan dijadikan undang-undang, terus kemudian dipakai untuk rujukan pelaksanaan pemilu. Nah, tentu kita harus semua hitung ya."

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.

Dia juga menjelaskan usulan tersebut didasarkan pada pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus mengalami konsolidasi yang cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang.

Baca juga artikel terkait PEMILU

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher