tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan varian Mixed Member Proportional (MMP) untuk Pemilu DPR. Dalam sistem tersebut, daerah pemilihan (dapil) akan dibagi secara seimbang, yakni 50 persen menggunakan sistem pluralitas berwakil tunggal dan 50 persen lainnya menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Untuk Pemilu DPR kami mendorong sistem pemilu campuran dengan varian MMP. Kami membagi dapilnya 50-50. Jadi, 50 persen itu akan ada dapil dengan sistem Pemilu pluralitas berwakil tunggal, 50 persen dengan sistem Pemilu proporsional tertutup,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa N. Agustyati, dalam acara publikasi RUU Pemilu usulan masyarakat sipil di Jakarta, Minggu (10/7/2025).
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Perludem, ICW, Puskapol, Netgrit dan PSHK tersebut menjelaskan bahwa dalam sistem proporsional, dapil dirancang memiliki alokasi 3 hingga 6 kursi DPR. Namun, jika suatu dapil tidak mencapai kuota enam kursi, maka sistem proporsional tertutup akan diberlakukan sepenuhnya tanpa ada kursi untuk wakil berwakil tunggal.
“Karena ini sistem MMP jika ada kuota dapil yang tidak sampai 6 kursi maka dia langsung pakai proporsional tertutup. Jadi, di sana tidak ada wakil untuk prioritas berwakil tunggal,” ujar Khoirunnisa.
Untuk metode penghitungan suara, sistem ini tetap menggunakan formula Saint-Lague. Penentuan calon terpilih pada sistem pluralitas berwakil tunggal dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak calon anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan, sementara untuk proporsional tertutup ditentukan berdasarkan nomor urut dalam daftar calon.
Menanggapi publikasi naskah RUU Pemilu yang diusulkan oleh masyarakat sipil, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut.
Meski demikian, Politisi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi II tetap melakukan berbagai langkah awal, termasuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bagian dari persiapan pembahasan regulasi kepemiluan ke depan.
“Kalau naskah dari masyarakat sipil sudah selesai, mohon diinformasikan kepada kami. Kami akan mengagendakan sesi khusus agar anggota Komisi II dapat memperoleh perspektif dan pengayaan terkait dengan kodifikasi UU Pemilu versi masyarakat sipil,” ujarnya dalam kesempatan yang sama, Minggu (20/7/2025).
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Intan Umbari Prihatin
Masuk tirto.id


































