Menuju konten utama

'Paspamcing' Kucing Presiden, Antara Legalitas dan Etika Publik

Di Amerika Serikat, anjing presiden kerap menyertai aktivitas Gedung Putih dan dilindungi secara implisit oleh perimeter pengamanan Secret Service.

'Paspamcing' Kucing Presiden, Antara Legalitas dan Etika Publik
bobby kertanegara Kucing kesayangan Presiden Prabowo. (FOTO/Instagram/@bobbykertanegara)

tirto.id - Sebuah mobil Lexus berkelir putih berhenti di salah satu sudut Cimanggis Golf Estate, Depok Jawa Barat. Di sekeliling mobil tersebut nampak sejumlah aparat berseragam kepolisian berdiri dengan sikap tegak memberikan kesan siap siaga layaknya pengawalan terhadap tamu penting negara.

Tak lama kemudian, sang penumpang mobil tersebut turun. Penumpang dalam mobil tersebut ternyata bukan ‘orang biasa’, melainkan Bobby Kertanegara, kucing milik Presiden Prabowo Subianto.

Video yang memperlihatkan momen itu viral di media sosial. Salah satu akun X pengunggah video tersebut adalah @MurtadhaOne1. Usai turun dari mobil, Bobby dengan kereta dorongnya memang nampak dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian menuju acara bertajuk Cat Lover Social Day 2025. Saat menuruni tangga, seorang polisi bahkan terlihat dengan hati-hati mengangkat kereta dorong Bobby, memastikan anabul tersebut tetap aman dan nyaman selama proses turun dari kendaraan.

Momen ini memicu beragam reaksi dari publik, mulai dari yang menganggapnya lucu dan menggemaskan hingga mempertanyakan urgensi dan proporsionalitas pengawalan terhadap hewan peliharaan Presiden menggunakan aparat negara. Tak hanya saat acara itu, momen pengawalan terhadap Bobby juga pernah terlihat saat PetFest 2025 Indonesia 2025 di ICE BSD City, Tangerang Selatan pada Minggu (4/5/2025).

Bobby, yang nampak elegan, memakai setelan batik berwarna merah dalam acara tersebut. Bobby terlihat dikawal sejumlah pria tegap. Netizen menyebut para pengawal Bobby tersebut sebagai ‘Paspamcing’ atau singkatan dari Pasukan Pengamanan Kucing.

Meski demikian, belum bisa dikonfirmasi apakah ‘pengawal’ Bobby tersebut memang berasal dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden/Paspampres atau petugas pengamanan swasta yang disediakan oleh acara tersebut.

Pengawalan Bobby Dinilai Wajar

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menilai pengawalan yang diberikan kepada kucing Presiden Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara, terhitung wajar. Ia beralasan, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menjaga seluruh properti yang dimiliki oleh presiden, tak terkecuali kucing milik Presiden. Juri justru mempersoalkan pihak yang mengkritik pihak-pihak yang memprotes hal tersebut.

Dia pun mencontohkan beberapa properti presiden lainnya seperti rumah Prabowo yang juga perlu penjagaan khusus. Dengan demikian, dia mengatakan seharusnya masyarakat tidak perlu memprotes pengawalan yang diberikan kepada kucing Prabowo.

“Properti dan miliknya presiden kita jaga. Sekarang saya mau tanya, Bobby itu punya siapa? Boleh dijaga enggak sama negara? Ya boleh dong, kok begitu diprotes,” kata Juri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Anthony Albanese

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese memberikan hadiah berupa kalung syal berwarna merah untuk kucing Presiden Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara, saat makan malam pada Kamis (15/5/2025).Foto/ istimewa

Kritik terhadap fasilitas hewan peliharaan yang berada di ring-1 pemimpin negara tak hanya terjadi pada kasus Bobby di Indonesia. Dilansir dari Strait Times, mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol sempat dikritik setelah seorang anggota parlemen mengungkap keberadaan kolam dangkal di kediaman resmi presiden di Yongsan-gu, Seoul, yang diduga dibangun untuk hewan peliharaan Yoon dan istrinya.

Kecurigaan ini sejalan dengan tudingan Partai Demokrat Korea (yang kini tengah berkuasa) terkait penggunaan air yang berlebihan di kediaman tersebut. Dalam rapat partai pada awal Juni lalu, anggota parlemen Kim Byoung-joo menyebut bahwa spekulasi kolam tersebut memang diperuntukkan bagi hewan peliharaan semakin menguat. Diketahui, pasangan Yoon memelihara enam anjing dan lima kucing selama menempati rumah dinas tersebut.

Perlu Dilihat Secara Utuh

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai polemik pengamanan Bobby dalam acara Cat Lover Social Day 2025 yang diselenggarakan Polri sebaiknya disikapi dengan nalar hukum dan konteks kelembagaan yang utuh. Menurutnya, presiden tidak hanya berperan sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai individu dengan dimensi personal.

Ia menyebut dalam banyak literatur psikologi kepemimpinan, hewan peliharaan kerap menjadi mekanisme stabilisasi emosional yang penting, terutama bagi pemimpin dengan beban tugas tinggi.

“Maka, kehadiran Bobby dalam sejumlah aktivitas publik Presiden bukan sekadar ekspresi afeksi personal, melainkan juga bagian dari ekosistem keseimbangan psikis yang mendukung kualitas kepemimpinan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (18/7/2025).

Fahmi menambahkan, dari sisi pengamanan, kehadiran Bobby dalam kegiatan publik, terlebih dalam acara resmi institusi seperti Polri, membawa implikasi yang harus dikelola secara profesional. Interaksi publik yang tidak terkendali, potensi kerumunan spontan, atau bahkan risiko insiden seperti hilang atau terluka, bisa menimbulkan gangguan serius terhadap fokus dan kenyamanan Presiden.

bobby kertanegara

bobby kertanegara. Instagram/bobbykertanegara

“Dalam skenario terburuk, hilangnya atau terganggunya hewan peliharaan di tengah acara resmi, justru bisa mengacaukan rangkaian kegiatan secara keseluruhan. Maka, tindakan pengamanan bersifat preventif, terhadap elemen-elemen yang melekat pada Presiden menjadi wajar, bukan untuk mengistimewakan hewan, melainkan untuk menjamin ketertiban dan keberlangsungan acara,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari sisi regulasi, hal ini dianggap memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, menyebutkan bahwa pengamanan terhadap Presiden tidak hanya mencakup pengamanan pribadi, tetapi juga terhadap tempat kegiatan, acara, dan materiil yang digunakan selama kegiatan.

Soal ini, ia menjelaskan, bila Bobby hadir secara fisik dalam kegiatan resmi, dan menjadi bagian dari lingkungan Presiden, maka pengamanan terhadapnya dapat dibenarkan dalam kategori “materiil” dan “instalasi” yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Jadi, tak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengamanan terhadap hewan peliharaan presiden

“Maka, merujuk pada prinsip legalitas negatif yang pernah ditegaskan oleh Prof. Mahfud MD, bahwa 'tidak ada sesuatu yang dianggap terlarang kecuali jika hukum menyatakan itu terlarang', maka pengamanan terhadap Bobby sah secara hukum selama tidak melanggar asas kepatutan dan proporsionalitas,” tambahnya.

Fahmi mencontohkan, praktik serupa dalam hal pengamanan hewan peliharaan kepala negara juga dapat ditemukan di berbagai negara lain. Di Amerika Serikat, anjing presiden kerap menyertai aktivitas Gedung Putih dan dilindungi secara implisit oleh perimeter pengamanan Secret Service. Ketika hewan tersebut dibawa dalam kunjungan atau kegiatan luar ruang, sistem pengamanan turut memperhitungkan keberadaannya.

Sementara, di Inggris, Larry the Cat, kucing resmi 10 Downing Street, meski tidak dikawal secara khusus, tetap diperhitungkan dalam protokol pengamanan kawasan karena status simboliknya.

Larry The Cat

Larry si Kucing berpose di luar Downing Street Nomor 10 di London pusat pada 1 Agustus 2022, sementara bendera Inggris berkibar sehari setelah Inggris mengalahkan Jerman 2-1 untuk menjuarai turnamen sepak bola wanita Euro 2022. Singa betina Inggris yang mabuk akan menggelar pesta kemenangan di London pusat di hadapan ribuan penggemar setelah tim putri mereka meraih trofi sepak bola besar pertama bagi negara itu sejak 1966. (Foto oleh HOLLIE ADAMS / AFP)

“Jadi, pola umumnya adalah bahwa pengamanan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua elemen yang melekat langsung pada aktivitas resmi kepala negara, selama hal itu relevan terhadap keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran tugas,” ujarnya.

Terakhir, Fahmi menilai polemik ini bukan soal “kucing dikawal aparat”, tetapi soal bagaimana negara memastikan presiden bisa menjalankan tugasnya dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman, baik secara fisik maupun psikis.

“Selama pengamanan dilakukan dalam kerangka kegiatan resmi, tidak berlebihan, dan fungsional, maka hal itu sah secara hukum, wajar dalam praktik, dan selaras dengan standar kepresidenan modern,” ujarnya

Mencederai Sisi Etika dan Tata Kelola

Pendapat berbeda disampaikan peneliti bidang hukum dan regulasi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai saat ini pengamanan terhadap hewan peliharaan Presiden oleh aparat negara memang tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Merujuk pada regulasi yang sama, PP Nomor 59 Tahun 2013, ia menyebut, dalam pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan bahwa pengamanan yang diberikan kepada presiden mencakup beberapa jenis, yakni pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan medis, hingga pengawalan.

“Dalam regulasi tersebut, pengamanan diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, pasangan (suami/istri), anak, menantu, dan keluarga dekat. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa hewan peliharaan termasuk dalam subjek yang berhak mendapatkan pengamanan negara,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (18/7/2025).

Menurut Saleh, absennya dasar hukum tersebut membuat tindakan pengamanan terhadap kucing Presiden menjadi wajar untuk dipertanyakan oleh publik. Apalagi, tindakan itu melibatkan sumber daya negara, seperti personel kepolisian, yang biayanya dibebankan pada anggaran negara (APBN).

Polresta Samarinda lakukan pemeriksaan senjata api

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (kanan) memeriksa kondisi senjata api laras panjang di Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

“Tidak ada cukup dasar hukum yang jelas yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden beserta keluarganya itu, untuk mengamankan kehidupan hewan yang dimiliki presiden, itu tidak ada,” ujarnya.

Saleh, yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Siber Muhammadiyah ini, juga menyoroti sisi etika dan tata kelola. Ia mengkritik kegagalan tim kepresidenan dalam membedakan antara urusan pribadi dan urusan publik.

Menurutnya, presiden memang memiliki sisi personal, tapi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara segala tindakannya seharusnya tetap dalam koridor kepentingan publik.

“Jadi, kita paham referensi personal, hal-hal berkaitan dengan urusan dia pribadi. Tetapi dalam publik, dalam aktivitas-aktivitas yang bersifat publik, ya hal itu sebenarnya bisa dibedakan,” ujarnya.

Terakhir, ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini bukan hanya menimbulkan beban anggaran, tetapi juga dapat menciptakan presiden yang tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan.

“Itu kan personel-personel yang turun. Itu kan butuh biaya dan negara mengalokasikan dan itu menggunakan uang APBN yang berkaitan dengan pajak rakyat. Kecuali Prabowo menggunakan biaya pribadi. Dan itu pun tidak boleh menggunakan aparat negara,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KUCING atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty