Menuju konten utama

Istana Sebut Kucing Prabowo Properti Presiden, Dijaga Negara

Juri mengatakan, kucing Prabowo, Bobby Kertanegara, adalah milik presiden yang boleh dijaga sama seperti rumah milik Prabowo yang dijaga khusus.

Istana Sebut Kucing Prabowo Properti Presiden, Dijaga Negara
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan keterangan kepada wartawan terkait hewan kurban Presiden Prabowo di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menilai pengawalan yang diberikan kepada kucing Presiden Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara, wajar. Ia beralasan, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menjaga seluruh properti yang dimiliki oleh presiden, tak terkecuali kucing milik Presiden Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara. Juri justru mempersoalkan pihak yang mengkritik pihak-pihak yang memprotes hal tersebut.

Pernyataan ini dilontarkan Juri dalam hal menanggapi video viral yang beredar di media sosial.

“Properti dan miliknya presiden kita jaga. Sekarang saya mau tanya, Bobby itu punya siapa? Boleh dijaga enggak sama negara? Ya boleh dong, kok begitu diprotes,” kata Juri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dia pun mencontohkan beberapa properti presiden lainnya seperti seperti rumah Prabowo yang juga perlu penjagaan khusus. Dengan demikian, dia mengatakan seharusnya masyarakat tidak perlu memprotes pengawalan yang diberikan kepada kucing Prabowo.

Sebelumnya, video Bobby Kertanegara mendapat pengawalan polisi diunggah pada 15 Juli 2025 dari akun media sosial X dengan nama pengguna @MurtadhaOne1. Dalam video itu menampilan bahwa Bobby dibawa dengan stroller yang didorong oleh sejumlah aparat kepolisian. Perlakuan istimewa itu terjadi ketika Bobby mengikuti acara Cat Lovers Social Day 2025.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher