Menuju konten utama

MK Bantah Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Langgar UUD 1945

MK juga berdalil bahwa putusan nomor 135 tahun 2025 tidak melanggar Pasal 22 E UUD 1945 yang menginstruksikan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

MK Bantah Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Langgar UUD 1945
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, di Kompleks MK, Jumat (25/4/2025). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, membantah tudingan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyalahi aturan Undang-undang Dasar 1945.

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menyebut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal waktu keserentakan antara pemilu nasional dan daerah atau pemilu terpisah.

"Putusan MK 135/2025, sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari putusan sebelumnya khususnya putusan 55/2019 yang telah menegaskan keserentakan Pemilu," kata Enny dalam keterangan pers yang diterima Tirto pada Selasa (15/7/2025).

Enny juga berdalil bahwa putusan nomor 135 tahun 2025 tidak melanggar Pasal 22 E UUD 1945 yang menginstruksikan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Dia menjelaskan bahwa putusan MK nomor 135 berisikan instruksi kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

"MK juga menegaskan agar pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya, sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU PIlkada yang lalu untuk kepentingan Pilkada serentak," kata dia.

Ia pun menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari constitutional engineering dalam hal ini penundaan Pemilu daerah untuk satu kali masa transisi.

"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi," kata dia.

Dia menegaskan bahwa pemisahan antara Pemilu nasional dan lokal adalah bentuk iktiar demi memajukan demokrasi Indonesia. Salah satu landasan MK dalam menciptakan putusan mengenai pemisahan Pemilu adalah penyelenggaran di 2019 dan 2024.

"Sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang lebih demokratis ke depan, dengan tetap menjaga keserentakan Pemilu maka pemisahan Pemilu nasional dan lokal menjadi hal yang konstitusional," kata dia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah yang berlaku mulai 2029 menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan mengklaim seluruh partai politik (parpol) di DPR menyepakati bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher