tirto.id - Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI yang memuat hasil kajian tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, surat itu akan segera ditindaklanjuti pimpinan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pertama, surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
“Apa yang menjadi masukan dari Komisi III apa yang menjadi kajian dan telaahannya. Kemudian diberikan kepada pimpinan,” imbuh Puan.
Kemudian, Puan mengatakan isi surat yang dikirimkan Komisi III DPR RI itu sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025, Kamis. Meski bentuk tindak lanjut dari DPR RI belum dirincikan, Puan menegaskan tak ada usulan untuk merevisi Undang-Undang MK dalam waktu dekat.
“Jadi tadi memang surat yang sudah masuk ke dalam rapat paripurna dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan,” ucap Puan.
Mulanya, hal ini telah diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, ketika memimpin Rapat Paripurna. Adies mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat pimpinan dari Komisi III DPR RI.
“Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” ucap Adies.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































