tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan dalam merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.
Dalam keterangan yang diterima, Senin (9/2/2026), Meutya mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Beberapa peraturannya, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Peraturan itu juga menyatakan, AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.
Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Itu bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.
”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” ucap Meutya dalam Talk Show Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2026: “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” sebagaimana dikutip, Senin (9/2/2/2026).
Meutya menegaskan, pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus mengedepankan kepentingan masyarakat. ”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” katanya
Ia meminta pers tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi. Politikus Partai Golkar ini menekankan peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wamenkomdigi, Nezar Patria, menekankan AI bukan ancaman yang akan menggantikan wartawan. Ia justru menekankan ancaman jurnalisme sat ini adalah upaya mengambil jurnalisme tanpa timbal balik yang adil.
Hal ini, kata Nezar, terjadi karena AI menyerap konten lalu disajikan dalam bentuk ringkasan. Media kehilangan trafik, pendapatan, dan posisi strategis sebagai rujukan publik.
“Ancaman terbesar jurnalisme hari ini bukan wartawan digantikan oleh artificial intelligence, tetapi nilai jurnalisme diekstraksi tanpa pengembalian yang adil kepada media,” jelasnya dalam acara yang sama.
Nezar menilai, disrupsi AI berdampak ke semua rantai ekosistem media. Hal ini tidak hanya berimbas pada ruang redaksi, tetapi juga kualitas informasi yang diterima publik.
“Proses jurnalistik yang berbasis verifikasi dan kerja lapangan tergerus oleh konsumsi ringkasan instan,” ujarnya.
Nezar menilai, ringkasan mesin tidak sama dengan karya jurnalistik. Jurnalisme, kata mantan Ketua Dewan Pers ini, adalah disiplin verifikasi dan wajah manusia di balik peristiwa.
Kini, kata Nezar, masa depan media ditentukan oleh jurnalisme yang tidak bisa direplikasi mesin. Ia menilai, liputan lapangan, investigasi, dan cerita komunitas menjadi pembeda di tengah derasnya informasi.
Oleh karena itu, Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjaga ekosistem informasi publik.
Kebijakan hak penerbit, transparansi penggunaan konten oleh teknologi AI, serta prinsip kompensasi yang adil bagi industri media menjadi bagian dari arah kebijakan digital nasional.
“Langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas dan melindungi hak publik atas informasi yang utuh dan dapat dipercaya,” tegas Wamenkomdigi Nezar Patria.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































