tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris menandatangani dokumen Practical Arrangement terkait pemulangan atau Transfer of Sentenced Persons (TSP) dua orang narapidana berkewarganegaraan Inggris yang ditahan di Indonesia ke negara asalnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Britania Raya, Yvette Cooper, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (21/10/2025) siang.
“Sudah selesai penandatangan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia,” ujar Yusril dalam konferensi pers di hadapan para wartawan.
Adapun kedua narapidana yang dipulangkan ke Inggris itu adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Keduanya merupakan narapidana kasus peredaran narkotika.
Yusril menjelaskan Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Saat ini, ia diketahui menderita penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi.
“Diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris yang ada di Bali dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun,” kata Yusril.
Sementara itu, Shahab Shahabadi telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Ia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.
“Jadi karena ada masalah gangguan kejiwaan ini, agak sulit penanganannya di Lembaga Pemasyarakatan dan yang bersangkutan ada di Nusa Kambangan,” jelasnya.
Pada Kamis (23/10/2025) mendatang, Yusril menyebut, akan ada rapat untuk membahas teknis pemindahan kedua narapidana itu. Menurutnya, proses pemulangan itu biasanya akan memakan waktu kurang lebih dua pekan.
Seluruh biaya pemulangan juga akan ditanggung oleh negara asal para narapidana, yakni Inggris. Sehingga, kata Yusril, Pemerintah Indonesia hanya tinggal memfasilitasi kepulangan para narapidana dengan melakukan serah terima di bandara.
“Tidak mengalami hambatan apapun di lapangan karena seluruh pembiayaan pengulangan narapidana ini ditanggung oleh negara yang bersangkutan dan kita akan serah terimakan di bandara,” jelasnya.
Yusril menambahkan kesepakatan pemulangan dua narapidana Inggris ini bersifat timbal balik. Apabila nantinya Pemerintah Indonesia akan mengajukan permohonan pemulangan WNI yang jadi narapidana di Inggris, maka Pemerintah Inggris wajib untuk mempertimbangkan.
“Kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris juga dapat kami minta untuk kembali Indonesia dan pemerintah Inggris wajib mempertimbangkan permohonan kita yang kami ajukan,” tutur Yusril.
“Tapi sampai sekarang belum ada permohonan apa-apa,” tambahnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































