tirto.id - Pemerintah menyetujui tenor KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hingga 40 tahun. Hal itu dicapai saat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memimpin rapat Komite Tapera, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ara, kebijakan itu merupakan komitmen pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
"Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo, untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen, dengan tenor bisa 40 tahun," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/6/2026).
Dalam rapat Komite Tapera turut dibahas implementasi skema KPR FLPP hingga 40 tahun. Pembahasan mencakup aspek uang muka (down payment/DP), besaran angsuran, dan tingkat keterjangkauan masyarakat.
Pemerintah mengkaji skema angsuran sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang untuk rumah subsidi tapak. Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, ditargetkan angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan.
Kementerian PKP diklaim memastikan suku bunga KPR FLPP rumah tapak tetap sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga masa tenor berakhir.
Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan empat perubahan fundamental untuk rumah susun subsidi, yakni luas bangunan 21-45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.
Pemerintah optimistis target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat pelaksanaan program 3 juta rumah.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































