tirto.id - Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dua bulan ke depan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap ketidakpastian ekonomi global akibat eskalasi perang di Timur Tengah yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan keberlanjutan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah dalam menjaga stabilitas domestik.
"Dalam situasi seperti sekarang dimana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menyambung hal tersebut, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah turut menyiapkan paket insentif strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah juga menyiapkan beberapa insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026," tambah Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tidak hanya mendukung transformasi digital, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi energi.
Airlangga sebelumnya turut mencatat skema ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi APBN dan daya beli masyarakat.
"Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN mencapai Rp 6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga triliunan rupiah," ungkap Airlangga pada konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Selain WFH, efisiensi energi diperketat melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, terkecuali bagi kendaraan operasional berbasis listrik.
Pemerintah juga terus mendorong penggunaan transportasi publik secara masif.
Di sisi lain, pengendalian anggaran dilakukan dengan memangkas perjalanan dinas; perjalanan dalam negeri dipotong hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Untuk pemerintah daerah, kebijakan ini diberikan fleksibilitas tambahan, seperti penambahan hari WFH dan perluasan cakupan Car Free Day yang diatur secara teknis melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































