Menuju konten utama

137 ASN Bandung Langgar WFH, Wali Kota Farhan Siapkan Sanksi

ASN Pemkot Bandung ketahuan ada yang kabur ke luar kota, sanksi administrasi dan potong TPP menanti.

137 ASN Bandung Langgar WFH, Wali Kota Farhan Siapkan Sanksi
Suasana kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat penerapan WFH dilaksanakan pada Jumat (10/4/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 137 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terdeteksi melanggar aturan pergerakan saat penerapan work from home (WFH), Jumat (10/4/2026). Para ASN yang terlacak bepergian ke luar kota melalui sistem GPS ini akan dijatuhi sanksi administratif hingga pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai sistem pengawasan berbasis perangkat lunak yang digunakan Pemkot Bandung efektif dalam memantau pergerakan para pegawai. Terbukti, dalam penerapan WFH pada Jumat (10/4/2026), Pemkot Bandung menemukan pelanggaran yang dilakukan beberapa ASN. Sejumlah pegawai bahkan terlacak bepergian ke luar kota saat jam kerja.

“Kami memang menemukan ada 2 sampai 3 orang pegawai yang ternyata bepergian ke luar kota. Itu terlacak, ada yang ke Purwakarta, Karawang, dan Majalengka,” ungkap Farhan dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Senin (13/4/2026).

Ia memastikan temuan itu sudah ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menurutnya laporan lengkap masih dalam proses, saat ini sedang berjalan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski begitu, ia mengklaim, secara umum pelaksanaan WFH dinilai lancar. Mayoritas ASN masih disiplin saat menjalankan tugas, termasuk dalam pelaporan kehadiran melalui sistem check-in dan check-out berbasis digital.

“Selebihnya baik, semuanya memberikan laporan yang sesuai. Disiplin dalam penggunaan perangkat juga terjaga,” klaimnya.

Perihal sanksi yang akan dijatuhi Pemkot Bandung, ia menegaskan pelanggaran yang ditemukan saat ini masih akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya masih administratif karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, temuan 137 ASN yang melakukan mobilitas di luar radius lokal berdasarkan hasil evaluasi BKPSDM Kota Bandung. Setiap ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, pagi, siang dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile dengan sistem berbasis lokasi (geo-location).

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menyebut, secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem ini, mengingat mekanisme presensi digital telah digunakan sebelumnya pada skema kerja WFO maupun WFA.

“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah," ungkapnya.

Adapun ratusan ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja itu, pemkot akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan. Termasuk pemberlakuan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

"Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait WFH ASN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah