Menuju konten utama

Pemerintah Indonesia Pulangkan 2 Napi Kasus Narkoba Asal Inggris

Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) punya masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan.

Pemerintah Indonesia Pulangkan 2 Napi Kasus Narkoba Asal Inggris
Konferensi pers mengenai pemulangan narapidana asal Inggris di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (06/11/2025) malam. Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Pemerintah Indonesia memulangkan dua warga negara (WN) Inggris yang menjadi terpidana kasus narkotika, yakni Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Proses penyerahan kedua narapidana tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kamis (06/11/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, membeberkan bahwa kesepakatan mengenai pemulangan kedua narapidana tersebut telah ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan) dan Yvette Cooper (Menteri Luar Negeri Inggris) pada Selasa (21/10/2025). Bentuk perjanjian tersebut adalah practical arrangement terkait transfer of sentenced person (TSP).

"Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua narapidana warga negara Inggris atas nama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Pemindahan dilaksanakan pada Kamis (06/11/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Qatar, take off jam 00.30 WITA dari Denpasar ke Doha dan Doha ke London," ungkap Mataram dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (06/11/2025) malam.

Mataram menjelaskan, Lindsay ditahan sejak 29 Agustus 2013 karena menyelundupkan kokain ke Bali dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, tahanan berusia lanjut tersebut terkena diabetes dan hipertensi tinggi, sehingga menjadi pertimbangan untuk memulangkannya kembali ke negara asal.

Sementara itu, Shahab ditangkap pada tahun 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup dengan masa penahanan sejak 1 Juni 2015 di Nusa Kambangan. Pertimbangan pemulangan Shahab adalah karena yang bersangkutan mempunyai gangguan kepribadian.

"Proses pemindahan narapidana ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia pada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan memperkuat legitimasi hukum Indonesia di mata internasional. Seluruhnya diharapkan membangun kepercayaan global terhadap hukum Indonesia," terang Mataram.

Setelah diserahkan kepada Inggris, Lindsay dan Shahab akan menjadi tanggung jawab negara tersebut. Mataram menegaskan, keputusan hukum akan diambil alih oleh Inggris, tetapi tetap memerhatikan keputusan hukum yang telah diberikan oleh Indonesia terhadap kedua tahanan itu.

Wakil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyebut Perdana Menteri (PM) Inggris, Keir Starmer, secara khusus berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dukungan dan belas kasih atas kedua tahanan asal negara Inggris.

"Kedua tahanan, Lindsay dan Shahab, memiliki masalah kesehatan yang sangat serius dan akan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan. Kesepakatan kami dibangun atas dasar prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan kemanusiaan," kata Matthew.

Matthew mengatakan, setelah Lindsay dan Shahab dipulangkan ke Inggris, mereka akan mengikuti prosedur hukum Inggris. Prioritas utama untuk kedua tahanan tersebut adalah pemeriksaan kesehatan, sehingga Inggris dapat memberikan perawatan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan.

"Untuk timbal balik, jika dari Pemerintah Indonesia ingin berdiskusi mengenai tahanan Indonesia yang ada di Inggris, kami siap untuk mempertimbangkan dan kami siap untuk berdiskusi sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA NARKOBA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah