Kepolisian menyatakan jaringan pemasok sabu-sabu ke Nunung kerap memakai modus "tempel di tiang listrik." Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas IIA Bogor.
Komnas HAM beranggapan, perlakuan terhadap narapidana yang dilakukan petugas lapas telah melanggar aturan. Karenanya Dirjen PAS tidak bisa sekadar menjatuhkan sanksi kedisiplinan dalam kasus tersebut.