Menuju konten utama

Komnas HAM Cek Luka Napi & Lokasi Penyiksaan Lapas Narkotika Jogja

Komnas HAM memeriksa 15 lokasi di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta guna mengusut kasus penyiksaan terhadap narapidana.

Komnas HAM Cek Luka Napi & Lokasi Penyiksaan Lapas Narkotika Jogja
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM mengusut kasus dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta. Hal itu menindaklanjuti pengaduan dari pendamping dan eks warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas tersebut.

“Kami meninjau langsung Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, khususnya di 15 lokasi,” kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Nina Chesly dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Nina merinci 15 lokasi itu berada di dalam lapas, yakni branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk lapas), ruang P2U, lapangan transit, ruang registrasi, 5 blok tahanan beserta lorong, dapur, klinik, ruang ibadah, ruang video call, ruang bimbingan kerja, dan kolam ikan lele.

“Terkait kondisi sel tahanan sebagian besar WBP tidak mengeluhkan terkait fasilitas yang diberikan oleh pihak lapas seperti tempat tidur, ruang untuk menjemur pakaian, kamar mandi termasuk makanan, dengan kata lain terpenuhi,” terang Nina.

Tim Komnas HAM menemukan raut wajah dan cara penyampaian para tahanan saat berinteraksi tampak mengalami tekanan psikologis. Tim juga menemukan luka kering, luka basah dan luka bernanah di bagian tubuh WBP di Blok Anggrek. Mayoritas punggung narapidana terdapat luka bekas cambukan.

Sementara, 6 napi yang ditempatkan di Blok Cempaka mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung, dan luka membusuk di lengan.

Dalam perkara ini, tim Komnas HAM meminta keterangan 22 orang bekas WBP (narapidana yang telah bebas) dan 6 napi yang masih di dalam lapas.

Komnas HAM juga memeriksa 34 petugas lapas, 4 pejabat struktural lapas maupun Kanwil Kemenkumham DIY, eks Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan periode 2020, dan Kakanwil Kemenkumham DIY.

Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memeriksa terhadap siapa pun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan, namun tidak mengambil langkah pencegahan. Sejumlah pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa, antara lain sipir lapas, penjaga pintu utama, eks kalapas, maupun eks kepala KPLP periode 2020, serta pihak terkait lainnya.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani.

Baca juga artikel terkait LAPAS NARKOTIKA YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan