Menuju konten utama

Logistik Warga Binaan Sumbang Kenaikan Pagu Anggaran Kemenkumham

Belanja Bahan Makanan (BAMA) serta kebutuhan dasar warga binaan meningkat menyebabkan pagu anggaran Kemenkumham pada 2023 meningkat.

Logistik Warga Binaan Sumbang Kenaikan Pagu Anggaran Kemenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan perkiraan kenaikan pagu anggaran Kemenkumham sebesar 6.8 persen. Salah satu sektor yang menyumbang kenaikan anggaran tersebut adalah belanja Bahan Makanan (BAMA) serta kebutuhan dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"BAMA dan kebutuhan dasar WBP Pagu Alokasi 2022 Rp2.251.300.398, pagu anggaran 2023 Rp2.480.150.729," papar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (5/9/2022).

Kenaikan pagu anggaran untuk belanja BAMA tersebut mencapai 10.17 persen atau lebih tinggi dibandingkan prosentase kenaikan anggaran Kemenkumham secara umum.

Merespon hal tersebut, anggota Komisi III Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mendorong Kemenkumham untuk mengurangi pemenjaraan pengguna narkoba. Wayan membandingkan penanganan pengguna narkoba di Indonesia dan Portugal, negara yang sempat dikunjungi DPR untuk studi banding terkait narkoba.

"Sulit sekali di sana ditemukan lembaga pemasyarakatan terhadap orang-orang yang memakai narkoba. Tidak ada sama sekali pak. Sedangkan kita penuh, anggaran sebesar ini karena narkoba," kata Wayan.

"Kalau di sana penindakan itu sangat minim, hanya pengedar dan cukong-cukong saja. Tidak terlalu banyak yang dipenjarakan," imbuh Wayan.

Ia lantas menanyakan kepada Wamenkumham terkait langkah yang dapat dilakukan Kemenkumham untuk menekan anggaran BAMA yang naik setiap tahun tersebut.

"Yang saya maksud kapan kita beranjak sehingga tidak setiap saat kita berpikir nambah LP, menambah BAMA, terobosan apa yang sudah dipikirkan untuk mengurangi anggaran ini. Apakah pendekatan ke kepolisian, yang menyebabkan kasus-kasus pemakai (narkoba) itu didorong ke pengadilan? Jika itu tidak melanggar peraturan, kenapa tidak (dilakukan)?," kata Wayan.

Diketahui, pada Agustus 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis data yang menyebut jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.413 orang atau 96% merupakan narapidana kasus narkoba.

Merespon hal tersebut, pemerintah yang diwakili Kemenkumham telah mengusulkan enam materi perubahan dalam revisi Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Salah satunya adalah upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

"Sekarang sudah 270 ribu lebih napinya. 50 persen (narapidana kasus) narkoba. Jadi bisa kita bayangkan kalau berhasilnya kita menyelesaikan (revisi UU Narkotika) ini barangkali legacy yang besar untuk kita," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (6/6/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA NARKOBA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto