Menuju konten utama

Anggota Komisi III Soroti Polri Terkait Banyaknya Napi Narkotika

Arsul Sani menyebut lebih dari 50 persen jumlah napi di Indonesia merupakan napi penyalahgunaan narkotika murni.

Anggota Komisi III Soroti Polri Terkait Banyaknya Napi Narkotika
asrul sani.antara foto/reno esnir/ama/16.

tirto.id -

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut, kapasitas lapas di Indonesia hanya 124 ribu orang, sementara jumlah penghuni mencapai 280 ribu orang lebih.

Ia menambahkan, lebih dari 50 persen jumlah napi itu merupakan napi penyalahgunaan narkotika murni.

"Penyalahguna murni, artinya mereka bukan pengedar walau kecil-kecilan," kata Arsul di Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7/2019).

Arsul menyoroti kepolisian terkait hal itu. Menurutnya, spirit di UU Narkotika sudah jelas bahwa penyalahguna narkotika harus direhabilitasi.

Hal itu terlihat di risalah pembahasan UU Narkotika dan pasal 127 UU Narkotika yang jadi distingsi dari pasal 111, 112, 113, dan 114 UU Narkotika.

Namun, Arsul menyebut aparat kepolisian sering kali mengelak dari semangat tersebut.

"Polisi selalu mengatakan walaupun dia penyalahguna, dia kan memiliki dulu. Karena dia memiliki maka dikenakan pasal 111," kata Arsul.

Adapun bunyi pasal 11 UU Narkotika,

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 miliar dan paling banyak Rp8 miliar".

Arsul pun mengatakan, masalah serupa juga terjadi di tingkat pengadilan, bahkan Mahkamah Agung.

Ia menyebut kasus Ridho Roma yang berdasarkan putusan kasasi hukumannya ditambah menjadi 18 bulan penjara. Padahal berdasar putusan banding hukumannya hanya 10 bulan penjara dan rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari.

Sehingga Arsul menyebut itu menjadi tugas DPR dan pemerintah untuk merevisi lagi UU Narkotika. Tujuannya untuk menutup celah-celah tersebut serta politik hukum di Indonesia bisa sepenuhnya merehabilitasi pengguna narkoba, dan tidak dipenjara.

"Supaya politik hukum kita firm, penyalahguna narkoba murni itu bukan dipenjara tapi direhabilitasi itu dulu prinsip itu dulu ditegakkan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari