tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM mencopot dua pejabat di wilayah Banten setelah kasus narapidana narkoba atas nama Adam bin Musa melarikan diri dari Lapas I Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Kedua pejabat yang dibebastugaskan adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham Banten dan Plt Kalapas I Tangerang.
“Hari ini sudah dilakukan pembebastugasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Agus Toyib) dan Kadivpas sekaligus Plt. Kalapas Tangerang (Nirhono)” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan, Rabu (15/12/2021).
Rika tidak merinci posisi pengganti yang diduduki kedua pejabat tersebut. Namun ia memastikan pergantian dilakukan dengan alasan tanggung jawab jabatan.
“Tanggung jawab jabatan," kata Rika.
Rika menuturkan, pihak Kemenkumham mengangkat Tejo Haryanto sebagai Kakanwil Kemenkumham Banten, Masjuno sebagai Kadivpas dan Asep Sutandar sebagai Kalapas Kelas I Tangerang yang baru efektif per hari ini.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Itjen Kemenkumham sebelumnya menggelar penyelidikan intens setelah kejadian napi narkoba Adam bin Musa melarikan diri dari Lapas I Tangerang pada Rabu (8/12/2021).
Adam melarikan diri dari Lapas I Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Ia kabur dengan melompat cucian mobil yang dikelola lapas. Kala itu, Adam diawasi oleh petugas lapas, tetapi kabur.
Hingga saat ini, aparat tengah melakukan pengejaran kepada Adam yang merupakan narapidana residivis. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun dalam hukuman narkoba oleh pengadilan dan sudah menjalani hampir hukuman 5 tahun. Kemudian ia dijatuhkan hukuman pidana kedua dalam kasus narkoba dengan pidana 16 tahun penjara.
Kemenkumham, kata Rika, memastikan akan memberi sanksi tegas kepada semua pihak yang membantu pelarian Adam. Kemenkumham mengklaim tidak mentoleransi tindakan membuat Adam keluar karena napi tersebut tidak memenuhi syarat untuk keluar dari lapas.
“Kementerian hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WPB (warga binaan pemasyarakatan) tersebut/yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Rika, Selasa (14/12/2021).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz