Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Polemik Mulan Jameela Karantina Mandiri Saat Varian Omicron Merebak

Kolonel Agus Listiyono sebut semua anggota DPR sudah mendapatkan rekomendasi untuk karantina mandiri dari BNPB. Tidak Mulan Jameela saja.

Polemik Mulan Jameela Karantina Mandiri Saat Varian Omicron Merebak
Penyanyi Mulan Jameela barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela atau Raden Wulansari dan keluarga diduga tak menjalani karantina selama 10 hari usai kunjungan kerja dari Turki pada Jumat (9/12/2021).

Kabar ini tersiar melalui unggahan warganet di Instagram @adamdenigrk pada Minggu (12/12/2021). Melalui tangkapan layar yang ia unggah, seseorang dikabarkan bertemu Mulan dan keluarga di Turki dalam perjalanan pulang ke Indonesia pada 2 Desember 2021.

Namun pada 9 Desember, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani diduga ke Pondok Indah Mall; hari yang sama anak sulung mereka, Ahmad Al Ghazali pergi ke bioskop; dan pada 11 Desember, Al bersama kedua adiknya El Rumi dan Abdul Qodil Jaelani berkeliling Jakarta dengan helikopter.

Kuasa hukum Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut. Menurut dia, Mulan dan keluarga sudah menjalani karantina usai perjalanan dari luar negeri.

“Mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Lubis dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

Dalam rapat kerja Bersama Komisi VIII DPR pada 13 Desember 2021, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR dapat menjalani karantina mandiri usai bepergian dari luar negeri. Dengan durasi karantina sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang terbit 2 Desember 2021: Warga Negara Indonesia (WNI) wajib tes ulang PCR dan menjalani karantina 10x24 jam pasca perjalanan dari luar negeri.

“Selama ini tidak ada kok yang melanggar karena, kan, mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri,” ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono menambahkan bahwa semua anggota DPR sudah mendapatkan rekomendasi untuk karantina mandiri dari BNPB. Tidak Mulan Jameela saja, kata Agus.

“Saya approve tanggal 5 [Desember], disebutkan, Ibu Raden Wulansari atau Ibu Mulan Jameela sebagai anggota DPR dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah,” imbuh Agus kepada wartawan.

Karantina adalah Kewajiban

Dalam Poin 4 huruf (f) Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, melakukan karantina usai perjalanan ke luar negeri adalah kewajiban.

Poin 4 huruf (f) angka (1) menyebutkan siapa saja yang wajib karantina yakni: WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.

Poin 4 huruf (f) angka (2) menyebutkan, bagi WNI yang tak sesuai kriteria angka (1) dan WNA yang bukan diplomat asing dan kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina, merujuk Poin 4 huruf (g), memerlukan rekomendasi dari Satgas Covid-19 atau Kemenkes atau Dinkes setempat.

“Dalam adendum dijelaskan bahwa yang dapat melaksanakan karantina mandiri di rumah yakni hanya kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia,” ujar peneliti kebijakan publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat The Prakarsa, Eka Afrina Djamhari kepada reporter Tirto, Selasa (14/12/2021).

Mengingat risiko dari varian baru virus Covid-19 cukup mengkhawatirkan, kata dia, semestinya pejabat mendapat perlakukan yang sama dengan masyarakat umum sesuai aturan berlaku. Sayangnya pejabat kerap merasa eksklusif dan memiliki privilese.

Ia juga menyayangkan sikap pembeda, bagi pejabat yang diperbolehkan menjalani karantina mandiri di rumah.

“Harus di lokasi yang ditentukan, terpusat. Karena yang dikhawatirkan itu penyebaran varian baru. Kalau mereka karantina di rumah bisa jadi ada risiko,” kata Eka Arfina.

Sementara itu, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman berpendapat karantina mandiri bisa dilakukan asalkan memenuhi kriteria. Semisal yang bersangkutan tidak datang dari negara dengan tingkat krisis virus yang sedang tinggi, hasil PCR negatif, dan memiliki lokasi karantina yang mumpuni: ketersediaan ruangan, sirkulasi, dan keberadaan tenaga kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan.

“Dan harus dimonitoring, tidak dilepas begitu saja. Evalusinya harian. Ini tidak hanya untuk pejabat atau kalangan tertentu, masyarakat juga bisa asal kriteria terpenuhi,” ujar Dicky kepada reporter Tirto, Selasa (14/12/2021).

Karantina menjadi salah dua hal penting selain penyaringan ketat pintu masuk dan perbatasan antarwilayah. Mengingat varian baru Covid-19, seperti Omicron sedang meningkat di beberapa negara, kata Dicky.

Hal tersebut menjadi penting untuk dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Sebab, menurut Dicky, varian Omicron tak bisa dilihat dari sisi gejala yang ringan saja. Namun mesti diperhitungkan kecepatan penularannya. Dan hal tersebut berkelindan dengan jumlah populasi rawan di Indonesia: penderita komorbid dan lansia.

“Indonesia memiliki populasi rawan, kita punya kekhawatiran terhadap Omicron, bahkan Delta belum selesai. Potensi ledakan ada. Populasi rawan mesti dilindungi dengan booster atau pastikan mereka dapat dosis 1 dan 2,” tukas Dicky.

Penjelasan Satgas Covid-19

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pejabat setingkat eselon 1 ke atas dapat menjalani karantina mandiri. Syaratnya, mereka usai melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri dan lokasi karantina yang mumpuni, seperti memiliki kamar dan kamar mandi terpisah dengan orang lain, meminimalisir kontak fisik, dilengkapi petugas pengawas karantina yang sedia melapor ke petugas kesehatan di area setempat, dan wajib tes PCR.

“Diskresi ini berlaku individual. Siapa saja yang mengajukan dan tak bisa memenuhi syarat, maka akan menjalani karantina terpusat yang disediakan pemerintah,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (14/12/2021).

Baca juga artikel terkait ATURAN KARANTINA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz