Menuju konten utama
Karantina WNA dan WNI

Karantina Masuk Indonesia Diperpanjang jadi 10 Hari per 3 Desember

Aturan terbaru perpanjangan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri menjadi 10 hari akan mulai diberlakukan 3 Desember 2021.

Karantina Masuk Indonesia Diperpanjang jadi 10 Hari per 3 Desember
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan memberlakukan peraturan baru mengenai perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

"Pelaku perjalanan internasional yang boleh masuk ke Indonesia yaitu yang akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari terbilang 3 Desember 2021," kata wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).

Keputusan ini, kata Wiku, didasarkan pada upaya peningkatan proteksi Indonesia dari importasi kasus COVID-19 khususnya varian Omicron yang sedang merebak di sejumlah negara. Wiku bilang dasar hukum atas kebijakan baru tersebut akan segera disampaikan secara resmi.

Sementara itu mengenai aturan lainnya bagi pelaku perjalanan internasional, kata Wiku, masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, membatasi kedatangan warga negara asing khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omicron selama 14 hari terakhir.

Sedangkan warga negara asing dengan riwayat perjalanan lainnya diperbolehkan masuk dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut diantaranya berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral atau skema travel koridor, pemegang visa diplomasi dan dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan untuk kunjungan kenegaraan dan kemudian delegasi negara anggota G-20.

Selain itu, jika diperbolehkan masuk bagi pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau kartu izin tinggal sementara (Kitas) dengan tujuan wisata dari negara non risiko varian Omicron.

Sedangkan untuk warga negara Indonesia yang berasal dari perjalanan internasional tetap diperbolehkan masuk Indonesia. Hal ini, kata Wiku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 Ayat 1 bahwa setiap warga negara tidak dapat ditolak masuk ke Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu.

Baca juga artikel terkait KARANTINA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri