Menuju konten utama

Cegah Omicron, Karantina Jadi 10 Hari dan Pejabat Dilarang ke LN

Pemerintah memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari.

Cegah Omicron, Karantina Jadi 10 Hari dan Pejabat Dilarang ke LN
Ilustrasi Omicron. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan guna mengantisipasi COVID-19 varian Omicron. Selain memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional, pejabat juga dilarang lakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Luhut dalam keterangan pers Rabu (1/12/2021).

Larangan perjalanan ke luar negeri berlaku bagi seluruh lapisan jabatan. Luhut mengatakan larangan itu terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Selain itu, untuk masyarakat umum juga diimbau agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini untuk mencegah penyebaran varian Omicron dan menjaga agar situasi pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Luhut menyatakan bahwa masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk Indonesia akan diperpanjang.

"Ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," kata dia.

Kebijakan yang diambil ini kata Luhut akan terus dievaluasi secara berkala sambil mendalami informasi tentang varian Omicron.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 tak meluas dan pandemi tak semakin buruk.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait VARIAN OMICRON atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan