Menuju konten utama

Kemenkumham Selidiki Petugas Bantu Napi Kabur dari Lapas Tangerang

Narapidana kasus narkoba bernama Adam bin Musa melarikan diri dari Lapas Tangerang pada Rabu (8/12/2021).

Kemenkumham Selidiki Petugas Bantu Napi Kabur dari Lapas Tangerang
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelidiki dugaan petugas membantu seorang narapidana kasus narkoba kabur dari Lapas Tangerang, Banten.

"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Rika memastikan petugas yang membantu pelarian napi di Lapas Tangerang akan diberi hukuman berat. Akan tetapi, ia tak merinci berapa petugas lapas yang sudah diperiksa secara internal dalam kasus ini.

"Kementerian hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan wbp (warga binaan pemasyarakatan) tersebut," kata dia.

Narapidana kasus narkoba bernama Adam bin Musa melarikan diri dari Lapas Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Ia kabur dengan melompat dari tempat pencucian mobil yang dikelola lapas. Ia dapat melarikan diri meski diawasi petugas lapas.

Tim gabungan masih mengejar Adam yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara terkait kasus narkoba oleh pengadilan dan sudah menjalani hukumnya hampir 5 tahun. Kemudian ia dijatuhi hukuman pidana kedua dalam kasus serupa dengan 16 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait NAPI KABUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan