Menuju konten utama

Mahfud Targetkan Pemberian Grasi Massal Napi Narkoba pada 2024

Mahfud MD mengatakan rencana ini masih dalam pembahasan tingkat menteri di Kemenkopolhukam dan belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Mahfud Targetkan Pemberian Grasi Massal Napi Narkoba pada 2024
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Najwa Shihab (kanan) dan Zainal Arifin Mochtar (kiri) memberikan keterangan pers terkait Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menargetkan pemberian grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba pada 2024.

Mahfud mengatakan rencana ini masih dalam pembahasan tingkat menteri di Kemenkopolhukam. Rencana ini juga belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud usai rapat terbatas soal penanganan narkoba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Menurut Mahfud, pemerintah masih menyusun tata cara dan proses penanganan napi pengguna narkoba saat diberikan grasi.

"Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja," kata dia.

Mahfud menuturkan lebih dari 50 persen narapidana di lapas adalah pengguna narkoba dengan masalah beragam. Pemerintah akan memilih napi narkoba dengan kriteria tertentu untuk diberikan grasi.

"Itu anda tahu tidak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," kata Mahfud.

Rencana pemberian grasi untuk napi narkoba ini juga akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA).

"Itu nanti akan diteliti satu-satu, lalu kami akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud menekankan gagasan grasi massal napi narkoba belajar dari pelaksanaan grasi massal saat pandemi COVID-19. Kala itu, banyak pihak mengritik kebijakan tersebut, tetapi dapat dilaksanakan dengan baik.

"Waktu COVID-19 kan enggak boleh berdekatan, lalu diseleksi. Nah, udah pernah. Nah, ini akan kami lakukan untuk (napi) narkoba," kata Mahfud.

Pemberian grasi massal napi narkoba merupakan salah satu rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dihasilkan oleh Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum. Langkah itu bertujuan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel terkait GRASI MASSAL NAPI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan