Menuju konten utama

Polisi Ungkap Zul Zivilia Jadi Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy

Eks Vokalis band Zivilia, Zul Zivilia merupakan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama di daerah Sulawesi Selatan. 

Polisi Ungkap Zul Zivilia Jadi Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (depan kedua kiri), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan), dan jajarannya menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara peredaran gelap narkoba tempat hiburan malam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, merupakan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama. Hal ini diketahui usai Bareskrim Polri memeriksa Zul Zivilia pada Rabu (4/10/2023).

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa berujar, Zul dijemput dari lapas dan langsung diperiksa pihak kepolisian.

"Bahwa Zul langsung kaitannya dengan Fredy Pratama. Karena barang bukti yang diterima oleh Zul itu adalah barang bukti punya Fredy Pratama," ungkap Mukti, Kamis (5/10/2023).

Ia menyebutkan, Zul merupakan kurir narkoba di daerah Sulawesi Selatan. Menurut Mukti, Zul tidak secara spesifik menjual narkoba kepada golongan artis, melainkan masyarakat umum.

Zul telah menjadi anak buah Fredy Pratama selama enam bulan sebelum ditangkap pada 2019 silam. Selama menjadi kurir, Zul telah menjual sebanyak 30 kilogram sabu dan 23.000 butir ekstasi.

"(Dijual untuk) masyarakat umum, itu barang bukti untuk disebarkan ke Indonesia timur, bukan barat. (Zul menjual) 30 kilogram sabu, 23.000 butir ekstasi," ucap Mukti.

Mukti menyebutkan, usai dijebloskan ke penjara, Zul masih menerima aliran uang dari Fredy Pratama. Zul tepatnya menerima uang Rp 4 juta per bulan selama sekitar 7-8 bulan.

Menurut Mukti, Fredy memang masih memperhatikan anak buahnya yang dijebloskan ke dalam penjara. Namun, Mukti tidak mengetahui mengapa Fredy tak lagi mengirimkan uang kepada Zul.

"Di dalam sel, ada 7-8 bulan, dia terima uang dari Fredy Pratama, yang mana menerima uang tiap bulan Rp 4 juta. Berhenti karena mungkin sudah kebanyakan kali ya. Rp 4 juta per bulan lumayan lho," urai Mukti.

Dalam kasus ini, Polri membongkar jaringan besar narkoba Thailand-Indonesia. Total 10,2 ton sabu, 116.346 butir ekstasi, uang tunai Rp4,82 miliar uang tunai, 13 kendaraan mewah, dan enam bangunan disita dari pengungkapan jaringan tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran polda-polda juga sudah menangkap 39 anak buah Fredy Pratama. Seluruhnya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sosok Fredy Pratama sendiri telah ditetapkan sebagai buron sejak 2014 oleh kepolisian. Red notice telah diterbitkan sejak Juni 2023 karena mastermind jaringan ini diduga berada di luar negeri.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes jayadi menyebut, sosok Fredy Pratama diyakini masih berada di kawasan ASEAN. Kendati demikian, pencarian memang diutamakan kepada kepolisian Thailand.

"Dugaan sementara demikian, tetapi juga kita tidak fokus di wilayah itu. Negara lain juga akan terus komunikasi," ucapnya.

Baca juga artikel terkait JARINGAN NARKOBA FREDY PRATAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat