Menuju konten utama

Polri Siap Tindak Tegas Siapapun yang Bekingi Fredy Pratama

Polri memastikan siapapun yang membekingi gembong narkoba Fredy Pratama akan ditindak tegas.

Polri Siap Tindak Tegas Siapapun yang Bekingi Fredy Pratama
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih memburu gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama. Polri memastikan siapapun yang membekingi Fredy akan ditindak tegas.

"Yang pasti bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN untuk memburu Fredy.

"Kemarin dalam pengungkapan sudah disampaikan oleh Pak Kabareskrim bahwa kita bersama dengan DEA, Thailand, Malaysia, Singapura, dan kemungkinan semua pihak nantinya yang terkait nanti apabila ada indikasi informasi," ucap Sandi.

Sandi mengakui ada kendala meski tak secara blak-blakan dalam memburu Fredy Pratama. Karena itu, Polri membutuhkan kerja sama dengan negara lain untuk menangkap Fredy Pratama.

"Namanya mencari orang tentu saja butuh proses. Kita mencari barang hilang saja kita perlu mengingat-ingat, apalagi mencari orang butuh proses mangkanya butuh komunikasi, butuh koordinasi dengan semua pihak agar bisa mendapatkan koordinasi yang signifikan," tutur Sandi.

Sandi mengatakan jika Fredy Pratama ditangkap akan ketahuan siapa yang berperan dominan dalam sindikat kasus narkoba jaringan internasional ini.

"Mudah-mudahan segera tertangkap dan terungkap tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi, untuk bisa memastikan bahwa siapa yang berperan dominan dalam sindikat ini, bisa terungkap masalah narkoba di Indonesia," tutup Sandi.

Sebelumnya, Polri menerbitkan red notice untuk memburu Fredy Pratama. Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Fredy Pratama sendiri telah menjadi buron sejak 2014 silam. Namun, penerbitan red notice terhadap Fredy baru terbit sejak sindikat narkobanya terungkap pada Mei 2023.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Fredy Pratama dilakukan atas kerja sama antara Polri dengan beberapa kepolisian negara tetangga yaitu Kerajaan Thailand, Kerajaan Malaysia, serta dukungan dari Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Antinarkotika Amerika Serikat.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Fredy Pratama juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menyita barang bukti dan aset Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan dan telah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2014.

Fredy Pratama mengendalikan distribusi narkoba dari Thailand ke Indonesia. Selama melakukan tindakan tersebut, ia melakukan operasi plastik untuk mengubah identitasnya agar terhindar dari pantauan polisi.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu-sabu dengan jumlah 10,2 ton, ekstasi 116,346 butir, uang tunai Rp4,82 miliar kendaraan 13 unit, dan bangunan 6 unit.

Berdasarkan penyelidikan, narkoba tersebut didistribusikan dalam kemasan teh China untuk mengelabui petugas. Target pasar jaringan narkoba Fredy Pratama yang didistribusikan dari Thailand yaitu Malaysia dan Indonesia

Baca juga artikel terkait FREDY PRATAMA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat