tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial MBS (25) di Jl. Residen H. Najamuddin RT 041/RW 002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Tersangka MBS merupakan bagian dari gembong Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, penangkapan MBS merupakan pengembangan dari tersangka MN.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama Sebanyak 4 kali, yakni pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah Sdr. SR Alias Davidson berstatus DPO," kata Umi dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).
Dijelaskan Umi, tersangka MBS telah mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 62 Kg. Jika ditotal nilainya mencapai Rp850 juta
Dari tangan MBS, disita barang bukti berupa dua buah ATM BCA platinum, 1 unit handphone Realme warna biru, 1 buah tas merk bodypack, 1 unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grand city blok A 02 jln by pass alang alang lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Ditambahkan Umi, pihaknya juga melakukan penyitaan aset terkait tersangka K. Di kasus ini, ia telah ditangkap dan disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan terkait tersangka K berupa mobil hardtop warna abu-abu. Mobil disita dari sebuah rumah di Jl. Netar Jaya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan.
“Mobil tersebut di dokumennya seharusnya warna biru, lalu diubah menjadi abu-abu oleh tersangka,” tutur Umi.
Dalam kasus ini, Polri membongkar jaringan besar narkoba Thailand-Indonesia. Total 10,2 ton sabu, 116.346 butir ekstasi, uang tunai Rp4,82 miliar uang tunai, 13 kendaraan mewah, dan enam bangunan disita dari pengungkapan jaringan tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran polda-polda juga sudah menangkap 39 anak buah Fredy Pratama.
Seluruhnya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sosok Fredy Pratama sendiri telah ditetapkan sebagai buron sejak 2014 oleh kepolisian. Red notice telah diterbitkan sejak Juni 2023 karena mastermind jaringan ini diduga berada di luar negeri.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes jayadi menyebut, sosok Fredy Pratama diyakini masih berada di kawasan ASEAN. Kendati demikian, pencarian memang diutamakan kepada kepolisian Thailand.
"Dugaan sementara demikian, tetapi juga kita tidak fokus di wilayah itu. Negara lain juga akan terus komunikasi," ucapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat