Menuju konten utama

Suami Selebgram Nur Utami Pengendali Sabu Jaringan Fredy Pratama

Suami selebgram Nur Utami merupakan koordinator jaringan narkotika Fredy Pratama Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.

Suami Selebgram Nur Utami Pengendali Sabu Jaringan Fredy Pratama
Gedung Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Igman Ibrahim

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap selebgram asal Makassar, Nur Utami (NU) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba buronan kelas kakap Ferdy Pratama. Nur juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan Nur merupakan istri dari S, yang merupakan koordinator jaringan narkotika Fredy Pratama Pratama di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). S sendiri saat ini masih menjadi buronan polisi.

"S ini juga tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Senin (18/9/2023).

Dari penangkapan Nur, penyidik menyita sejumlah aset di antaranya, mobil Alphard, Hilux, HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya.

Di sisi lain, penyidik juga sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan. Penyidik, kata Jayadi, tengah bekerja menelusuri seluruh aset milik Nur.

"Kemudian, dari yang bersangkutan [Nur] juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas elvi, helmes, dan beberapa jenis barang yang lainnya.

Dalam kasus ini, suami Nur juga berkolaborasi dengan WW yang ditangkap di Malaysia, beberapa waktu lalu.

"WW adalah koordinator untuk wilayah Sulawesi Selatan daerah Timur dan berkolaborasi dengan S. Nah S ini yang sedang kita lakukan pencarian," tutur Jayadi.

Nur Kenalan dengan S di Lapas

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi menyatakan Nur berkenalan dengan suaminya ketika S masih berada di lapas dalam kasus narkotika.

"[S residivis] iya, di kasus sebelumnya, S pernah dilakukan penahanan di proses kemudian divonis di Lapas dan menjalani di lapas, kemudian berkenalan lah S dengan NU," ucap Jayadi.

Nur sendiri mengetahui S bekerja sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.

"Sebagai pengendali, pengendali untuk peredaran bareng narkotika jenis sabu-sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan," kata Jayadi.

Jayadi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah sita tidak mengatasnamakan Nur maupun S. Namun, dari bukti yang ada bahwa barang sitaan itu terbukti digunakan oleh Nur.

"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp6 sampai Rp7 miliar," tutur Jayadi

Baca juga artikel terkait FREDY PRATAMA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat