Menuju konten utama

Kata Polri soal Kapolres Labuhanbatu Terima Setoran Bandar Sabu

Polri memastikan akan menindak tegas Kapolres Labuhanbatu apabila terbukti menerima setoran setiap bulan dari salah satu narapidana tindak pidana narkoba.

Kata Polri soal Kapolres Labuhanbatu Terima Setoran Bandar Sabu
Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Divisi Humas Polri

tirto.id - Polri memastikan akan menindak tegas Kapolres Labuhanbatu apabila terbukti menerima setoran Rp190 juta setiap bulan dari salah satu narapidana tindak pidana narkoba jenis sabu, Endar Muda Siregar.

Hal itu pun terungkap dari narapidana itu sendiri yang memberikan pengakuan saat hendak bersidang.

"Apabila ini ada kejadian hal tersebut, maka tentunya Kapolda Sumatra Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Trunoyudo menyebutkan hingga saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara masih akan mendalami informasi tersebut.

Trunoyudo menegaskan Bidpropam tengah mengumpulkan sejumlah informasi, klarifikasi, hingga bukti-bukti dugaan penerimaan uang kepada anggota tersebut. Dia menyebut Bidpropam tengah membuktikan apakah ada penerimaan tersebut, sejak kapan, dan siapa saja yang terlibat.

"Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar, hasil dari proses pendalaman, tentu Bidpropam Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah pendalaman, yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidaknya," ujar Trunoyudo.

Diketahui, viral di media sosial video pengakuan bandar narkoba jenis sabu mengenai uang setoran kepada Kapolres Labuhanbatu. Kapolres disebutnya sebagai ketua kelas yang harus menerima setoran rutin.

Dia menyebut, selain kepada Kapolres, Kasatnarkoba, dan Kanit juga menerima setoran itu. Narapidana itu mengaku bahwa uang setoran kepada Kasatnarkoba dan Kanit masing-masing Rp20 juta setiap bulannya.

"Setiap tanggal 10," kata narapidana itu dalam sebuah video yang diunggah akun X @ABjodohComeBack.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama