tirto.id - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyepakati Subsidi Listrik Rp73,24 triliun untuk Asumsi Makro RAPBN 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR.
"Pemerintah mengusulkan besaran Subsidi Listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP 80 dolar AS per barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD," ujar Arifin dikutip keterangan, Sabtu (2/9/2023).
Arifin menjelaskan subsidi listrik yang diberikan negara tersebut hanya diperuntukan untuk golongan tertentu saja misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tegasnya.
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya. Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya yang mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri